Terekam CCTV, Guru SD di Tangerang Banting Balita Gegara Merengek saat Diajak Keliling Naik Motor

Guru SD di Tangerang ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya balita 23 bulan. Aksi kejamnya terekam CCTV dan viral di media sosial.

Terekam CCTV, Guru SD di Tangerang Banting Balita Gegara Merengek saat Diajak Keliling Naik Motor
Terekam CCTV, Guru SD di Tangerang Banting Balita Gegara Merengek saat Diajak Keliling Naik Motor. Gambar : Kolase Tangkapan Layar Instagram/@info_ciledug

BaperaNews - Seorang guru SD berinisial IA di Tangerang ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan tindakan kekerasan terhadap balita perempuan berusia 23 bulan. 

Insiden tersebut terjadi di Perumahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, ketika korban, yang sedang diajak berkeliling oleh pelaku, terus menangis dan meronta di sepanjang perjalanan.

Peristiwa guru banting balita ini menjadi perhatian publik setelah terekam oleh kamera pengawas (CCTV) milik warga setempat. Video yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap balita tersebut kemudian viral di media sosial, memicu orang tua korban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. 

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (31/1), Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan.

Kejadian bermula ketika IA, seorang guru di sebuah sekolah dasar swasta yang juga mengajar kakak korban, datang ke rumah orang tua korban. Ia mengajak balita tersebut untuk berkeliling menggunakan sepeda motor.

Namun, sepanjang perjalanan, korban menangis keras, yang membuat pelaku merasa kesal. Sebagai respons, IA diduga membanting tubuh korban ke tanah dengan kekuatan yang cukup besar, tindakan yang akhirnya terekam oleh CCTV dan menjadi bukti kekerasan yang dilakukan terhadap anak tersebut.

Baca Juga : Viral Video Bayi Ditaburi Bedak Berlebihan Sampai Bersin-bersin, Netizen: Kurang Banyak, Harusnya Se'ember

Kapolres Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa sementara itu, motif kekerasan ini diduga berkaitan dengan kekesalan pelaku terhadap tangisan korban.

"Korban terus menangis di sepeda motor yang digunakan saat diajak keliling perumahan," jelas Zain.

Ironisnya, pelaku yang merupakan seorang guru dasar tersebut memiliki hubungan dekat dengan keluarga korban. IA sebelumnya datang ke rumah orang tua korban untuk berbicara mengenai rencana mengaji dengan anak tersebut.

Namun, dalam pertemuan itu, pelaku justru mengajak korban berkeliling, yang akhirnya berujung pada tindakan kekerasan.

Setelah kejadian penganiayaan tersebut viral, pihak keluarga korban segera melaporkan insiden ini ke pihak berwajib. Polisi langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku.

IA kini telah mendekam di Rutan Polres Metro Tangerang Kota, dan disangkakan dengan Pasal 80 ayat 1 dan 2 jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman penjara hingga lima tahun.

Baca Juga : 6 Pelaku Sindikat di Pekanbaru Jual Bayi Baru Lahir Rp35 Juta Lewat TikTok