Anggota KPPS di Pati yang Merupakan Mahasiswa Akhir Alami Gangguan Jiwa
Seorang anggota KPPS yang juga seorang mahasiswa di Kabupaten Pati mengalami gangguan jiwa dan depresi setelah menyelesaikan tugasnya dalam Pemilu 2024. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Pati mengalami gangguan jiwa dan kini dirawat di RSUP Kariadi Semarang. Pria berusia 23 tahun, yang juga mahasiswa semester akhir, mengalami gejala depresi dan psikotik setelah menyelesaikan tugasnya sebagai anggota KPPS dalam Pemilu 2024.
Menurut Wakil Direktur Pelayanan RSUD Soewondo Pati, dr Ali Muslihin, pasien tersebut awalnya masuk rumah sakit pada Jumat (23/2) dan dalam keadaan gangguan jiwa berat.
"Jadi yang bersangkutan itu dari perawatan menderita gangguan jiwa yang dinamakan psikotik, dia termasuk gangguan jiwa yang tidak ringan bisa dikatakan berat," jelas dr. Ali Muslihin.
Dilansir dari keterangan pihak keluarga, pasien mengalami beban berat karena tugasnya sebagai anggota KPPS dan seorang mahasiswa semester akhir.
"Jadi beliau ini yang sakit dia seorang mahasiswa yang saat itu dari keterangan keluarganya memang baru mengerjakan tugas kampusnya yang mungkin agak berat juga skripsi atau apa kita juga enggak tahu harus presentasi dan sebagainya. Dan ini kebetulan bareng dengan tugasnya sebagai KPPS," ujar dr. Ali Muslihin.
Dengan keterbatasan alat di RSUD Soewondo Pati, pasien akhirnya dirujuk ke RSUP Kariadi Semarang pada Kamis (29/2) untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Plt Direktur UPT RSUD RAA Soewondo Pati, Hartotok, menjelaskan bahwa mahasiswa sekaligus anggota KPPS alami gangguan jiwa tersebut akibat banyaknya tugas yang diemban, baik tugas kuliah maupun tugas sebagai anggota KPPS pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Pengawas TPS di Jaksel Lakukan Pelecehan ke Anggota KPPS di Dalam Mobil
"Yang bersangkutan banyak tugas yang diemban. Tugas kuliah yang berbarengan dengan tugas Sirekap (jadi pemicu pasien) kurang percaya diri dan menyalahkan diri sendiri," ungkap Sudarwati, Kepala Ruang Sakura RSUD RAA Soewondo Pati.
Anggota KPPS mahasiswa yang telah dirawat selama enam hari di Ruang Sakura RSUD RAA Soewondo Pati menunjukkan gejala temperamental, sering marah-marah, bahkan mencoba membahayakan diri sendiri.
Plt Direktur UPT RSUD RAA Soewondo Pati, Hartotok, menyatakan bahwa pasien telah mendapatkan perlakuan sesuai Standar Prosedur Operasional (SPO) rumah sakit, termasuk pemberian injeksi dan prosedur restrain.
Dokter penanggung jawab pasien merekomendasikan agar pasien dirujuk ke rumah sakit jiwa di Semarang untuk mendapatkan pelayanan terapi lebih lanjut, seperti Electroconvulsive Therapy (ECT). Hartotok menegaskan kesiapan RSUD RAA Soewondo Pati dalam merawat pasien dengan gangguan kesehatan jiwa.
"Kami punya 16 tempat tidur di Ruang Sakura. Kalau kurang, kami juga masih ada 17 tempat tidur di ruang isolasi," papar dia.
Sebagai antisipasi, RSUD RAA Soewondo Pati telah menyiapkan ruang perawatan khusus bagi calon anggota legislatif (caleg) yang membutuhkan perawatan kejiwaan. Meskipun demikian, RSUD RAA Soewondo Pati berharap tidak ada caleg yang sampai memerlukan perawatan.
"Tapi mudah-mudahan tidak terjadi di Pati, tidak ada (caleg) yang sampai perlu perawatan," ucap dia.
Baca Juga: Pamit ke Kamar Mandi, Anggota KPPS di Kendal Tewas Gantung Diri