Bocah 6 Tahun Tewas Terlindas Bus Gegara Berburu Konten Video Telolet di Serang
Bocah 6 tahun tewas terlindas bus saat berburu konten telolet di Banten. Fenomena telolet kembali marak, menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan anak-anak.
BaperaNews - Seorang bocah berusia enam tahun tewas terlindas bus saat berburu konten telolet di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Banten, pada Minggu (2/2).
Peristiwa nahas ini melibatkan korban berinisial MS yang saat kejadian sedang dibonceng oleh AM (16) menggunakan sepeda motor.
Menurut keterangan yang diunggah oleh akun Instagram @info_jabodetabek, kecelakaan bermula ketika sekelompok remaja dan anak-anak berburu konten telolet dengan merekam bus yang membunyikan klakson khasnya.
MS yang duduk di belakang AM kehilangan kendali setelah sepeda motor yang dikendarai menabrak tiang. Akibatnya, MS terpental ke jalan dan terlindas bus yang melintas. Korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian.
Fenomena berburu klakson telolet yang sempat viral beberapa tahun lalu kini kembali marak, terutama di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya. Telolet sendiri merupakan suara khas klakson bus yang kerap dimodifikasi untuk menghasilkan bunyi unik.
Awalnya dianggap sebagai hiburan, tren ini kini menimbulkan kekhawatiran karena banyak anak-anak hingga remaja yang nekat mengejar bus hanya demi konten media sosial.
Pemerhati transportasi dan hukum, Budiyanto, menjelaskan bahwa penggunaan klakson modifikasi seperti telolet sebenarnya telah diatur dalam undang-undang.
Berdasarkan regulasi yang ada, kendaraan yang memasang atau menggunakan klakson yang tidak sesuai spesifikasi teknis dapat dikenakan sanksi hukum.
“Aturan sudah jelas, dengan demikian kendaraan bermotor yang memasang atau menggunakan klakson telolet, baik itu kendaraan pribadi maupun bus, dapat dikenakan sanksi,” ujar Budiyanto, dikutip dari Kompas.com pada Minggu (2/2).
Regulasi terkait klakson kendaraan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Bermotor.
Baca Juga : Pemotor di Ciputat Tewas Terlindas Truk gegara Gagal Nyalip
Pasal 106 Ayat 3 UU LLAJ menyebutkan bahwa setiap pengemudi wajib mematuhi ketentuan mengenai persyaratan teknis dan layak jalan. Sementara itu, Pasal 48 Ayat 3 huruf b mengatur bahwa kebisingan suara termasuk dalam persyaratan layak jalan suatu kendaraan.
Lebih lanjut, dalam Pasal 69 PP Nomor 55 Tahun 2012 disebutkan bahwa tingkat kebisingan suara klakson kendaraan bermotor harus berada dalam rentang 83 hingga 118 desibel (dB).
Jika melanggar, pengendara sepeda motor dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, ancaman hukumannya berupa pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Selain aspek hukum, penggunaan klakson telolet juga dinilai berbahaya bagi pengguna jalan lainnya. Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, menilai bahwa suara telolet yang keras dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain serta pejalan kaki, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.
“Klakson telolet ini mulai menyerupai sirene non-operasional milik kepolisian. Di beberapa negara seperti di Eropa, suara serupa bahkan digunakan untuk ambulans. Ini bisa menimbulkan kebingungan dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar Jusri.
Jusri juga mendesak pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas dalam melarang penggunaan klakson telolet pada kendaraan pribadi. Ia khawatir tren ini akan semakin meluas jika tidak segera ditertibkan.
“Jalan raya itu bukan tempat bermain. Jangan sampai fenomena ini semakin mewabah dan meningkatkan peluang kecelakaan. Polisi seharusnya segera melarang dan mengimbau pemilik kendaraan untuk melepas klakson telolet dari kendaraannya,” tegasnya.
Baca Juga : Siswa SD Terlindas Mobil Pajero di Meruya Saat Ikat Tali Sepatu