Seorang Remaja Putri di Sumsel Dibakar Ayah Kandung Karena Dituduh Ambil Uang Neneknya Rp100 Ribu
Remaja putri di Muara Enim, Sumatera Selatan, alami luka bakar serius setelah disiram bensin dan dibakar oleh ayah kandungnya sendiri akibat tuduhan mencuri uang.
BaperaNews - Seorang remaja putri berinisial AR (16) harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka bakar serius yang dialaminya setelah dibakar oleh ayah kandungnya sendiri.
Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Prabumenang, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pada Jumat (17/1) sekitar pukul 06.30 WIB.
Kejadian bermula saat AJ (33), ayah kandung korban, menerima informasi dari ibu kandungnya, nenek AR, bahwa remaja tersebut diduga telah mengambil uang sebesar Rp100 ribu.
Ketika AJ menanyakan langsung kepada AR tentang tuduhan itu, remaja tersebut dikatakan tidak mengakuinya. Hal ini memicu emosi AJ hingga memuncak.
Kemarahannya membuat AJ memukul AR. Tidak hanya itu, AJ kemudian mengambil botol berisi bensin dan menyiramkannya ke tubuh anaknya.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, AJ awalnya bermaksud hanya menakut-nakuti AR dengan menyalakan korek api di dekat tubuh yang sudah tersiram bensin.
Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang, menjelaskan bahwa insiden ayah bakar anak ini bermula dari niat AJ untuk mengancam korban. Namun, tindakan tersebut berakhir tragis ketika api dari korek yang dinyalakan menyambar bensin di tubuh AR.
Baca Juga : Tak Mau Tanggung Jawab, Mahasiswi UTM yang Hamil 2 Bulan Dibunuh dan Dibakar Kekasihnya di Bangkalan
“Maksud tersangka ingin menakuti korban sambil memegang korek api dan mematikannya. Ternyata, saat korek api dihidupkan, api cepat menyambar tubuh korban yang sudah tersiram Pertalite,” ujar AKP RTM Situmorang pada Senin (20/1).
Setelah melihat tubuh anaknya terbakar, AJ panik dan mencoba memadamkan api menggunakan bajunya. Meski api berhasil dipadamkan, AR mengalami luka bakar serius di beberapa bagian tubuhnya, seperti punggung, wajah, dan tangan.
Korban berhasil diselamatkan dan segera dilarikan ke fasilitas medis untuk mendapatkan perawatan intensif. Luka bakar yang dialami AR memerlukan perhatian khusus karena tingkat keparahannya cukup serius.
Sementara itu, AJ telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak atas tindak kekerasan yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur.
“Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tambah AKP RTM Situmorang.
Baca Juga : Pengurus Ponpes di Langkat Dibakar Santri Saat Tidur