Uang Hasil Prostitusi Anak di Apartemen Jakut Dipakai untuk Mabuk, 7 Orang Jadi Tersangka
Polisi bongkar praktik prostitusi anak di apartemen Kelapa Gading, tujuh pelaku ditangkap. Korban dipaksa melayani pelanggan dengan bayaran minim.
BaperaNews - Polisi mengungkap kasus prostitusi anak yang beroperasi di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dalam operasi ini, petugas menangkap dua kelompok berbeda yang menjalankan praktik tersebut. Hingga kini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko, mengatakan kedua kelompok tersebut beroperasi di apartemen yang sama, tetapi di unit dan lantai berbeda.
"Kita tetapkan tujuh orang sebagai tersangka," ujarnya, Selasa (4/2/2025).
Menurut polisi, sindikat pertama menjalankan aksinya di lantai 18, sementara sindikat kedua beroperasi di lantai 11. Meski berada di lokasi yang sama, kedua kelompok ini tidak memiliki keterkaitan langsung, tetapi mengetahui keberadaan masing-masing.
"Tempatnya sama, apartemennya, tapi beda unit, beda lantai. Bukan kenal, tapi saling tahu kalau ada pemain juga di situ," jelasnya.
Kanit Reskrim Kelapa Gading, AKP Kiki Tanlim, mengungkap bahwa dalam sindikat pertama terdapat tiga tersangka, yakni HB (21), AA (19), dan MAS (16). Masing-masing memiliki peran dalam prostitusi anak yang mereka jalankan.
- HB (21): Menawarkan korban kepada tamu melalui aplikasi MiChat.
- AA (19): Selain menjadi joki, juga berperan sebagai bendahara yang mengelola uang hasil transaksi.
- MAS (16): Mengantar dan menjemput tamu ke kamar korban.
Baca Juga : Prostitusi Anak di Lembata NTT Terbongkar Usai Guru Bahasa Inggris Tak Sengaja Dimasukan Kedalam Grup
Sedangkan dalam sindikat kedua, polisi menetapkan empat tersangka, yaitu FA (17), AP (20), EF (15), dan LA (15). Mereka juga berbagi tugas dalam praktik prostitusi ini.
- FA (17): Menawarkan korban kepada pelanggan melalui aplikasi MiChat.
- AP (20): Menjemput tamu dari lobi apartemen menuju kamar korban.
- EF (15): Mengumpulkan uang hasil transaksi dan menyewa tempat.
- LA (15): Mengantar dan menjemput tamu ke kamar korban.
Para tersangka yang berusia dewasa ditahan di Rutan Polsek Kelapa Gading, sementara tersangka di bawah umur dititipkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kementerian Sosial untuk penanganan lebih lanjut.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menemukan beberapa remaja perempuan yang menjadi korban prostitusi anak di apartemen tersebut. Para korban diketahui menerima bayaran Rp 50 ribu untuk setiap pelanggan yang mereka layani.
"Korban mendapat upah dari setiap tamu sebesar Rp 50 ribu," kata Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko, Senin (3/2).
Pembayaran kepada korban tidak dilakukan setiap kali melayani pelanggan, melainkan setelah mencapai target tertentu. Polisi mengungkap bahwa korban akan menerima Rp 1,5 juta setelah melayani 30 pelanggan.
"Uang akan diberikan kepada korban apabila sudah mencapai target 30 tamu sebesar Rp 1,5 juta," ujar Kapolsek.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan prostitusi tersebut. Penyelidikan juga dilakukan untuk memastikan perlindungan terhadap para korban yang sebagian besar masih berusia remaja.
Baca Juga : Ada yang Tak Pasang Tarif, Prostitusi Anak di Lembata NTT Sekedar Fantasi dan Gaya