Untung Hingga Puluhan Juta, Tiga Tersangka Pengoplos Gas Elpiji Di Banten Ditangkap Polisi
Pihak kepolisian Banten berhasil menangkap tiga tersangka pengoplos tabung gas elpiji subsidi ke tabung gas elpiji nonsubsidi.
BaperaNews - Tiga laki-laki warga Lebak, Banten, berhasil diringkus pihak kepolisian usai mengoplos tabung gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung gas elpiji nonsubsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg. Ketiga tersangka tersebut diduga dapat meraup keuntungan hingga Rp 10 juta dari aksinya tersebut.
Ketiga tersangka tersebut nyatanya memiliki peran yang berbeda-beda dalam melancarkan aksinya, yakni diantaranya DA (19) selaku bos atau pemilik kegiatan produksi, NK (21) selaku karyawan, dan AP (33) selaku penyuplai isi tabung gas. Ada NS (23) karyawan dan JN pembeli yang masih dalam pencarian pihak kepolisian.
“Dugaan tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah,” ujar Kapolres Lebak, Banten AKBP Wiwin Setiawan dalam konferensi pers di Mapolres Lebak, Jumat (9/9/2022).
Wiwin menyampaikan modus para tersangka dalam menjalankan aksinya yaitu dengan mengoplos isi tabung gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung gas elpiji nonsubsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg. Hasil dari pemidahan itu pun kemudian dijual oleh tersangka.
Diketahui, tersangka menjual gas hasil oplosan kemasan 5,5 kg dengan harga Rp 65 ribu per tabung dengan keuntungan yang didapat Rp 25 ribu per tabung. Gas ukuran 12 kg dijual Rp 120-130 ribu per tabung dengan keuntungan Rp 30-40 ribu per tabung. Sementara gas ukuran 50 kg dijual Rp 450 ribu per tabung dan mendapat keuntungan Rp 100-150 ribu per tabung.
Baca Juga : Viral Pria Bakar SPBU Hingga Buat Pengendara Ketakutan, Ini Penjelasan Polisi
“Selama melakukan kegiatan tersebut, tersangka mendapat keuntungan kurang lebih Rp 10 juta,” tuturnya.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, para tersangka bisa menghasilkan 20-30 tabung gas ukuran 12 kg dan 6-10 tabung gas ukuran 50 kg dalam setiap kali produksi.
Selanjutnya produksi gas oplosan itu dijual kepada JN (DPO) warga Balaraja melalui NS (DPO). Polisi masih mencari keduanya.
“Kegiatan (pengoplosan) dilakukan saat dini hari atau sekitar pukul 00.00 WIB-03.00 WIB. Ya, biar nggak diketahui orang lain,” tuturnya.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 203 tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kg, 2 tabung gas elpiji nonsubsidi ukuran 5,5 kg, 90 tabung gas elpiji nonsubsidi ukuran 12 kg, dan 12 tabung gas elpiji nonsubsidi ukuran 50 kg. Selain itu, ada 48 buah selang regulator, 1 unit timbangan digital, dan 2 unit mobil pikap.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar.
Baca Juga : Guru Agama Cabuli Hingga Perkosa 45 Siswi Lewat Seleksi OSIS di Jateng