Putusan MK, Bolehkan Polisi Penggeledahan Pada Warga Saat Razia

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian materi Pasal 16 ayat 1 UU Polri tentang kewenangan polisi untuk lakukan penggeledahan pada warga.

Putusan MK, Bolehkan Polisi Penggeledahan Pada Warga Saat Razia
Putusan MK, Bolehkan Polisi Geledah Warga Saat Razia. Gambar: Humas Polda Jabar

BaperaNews - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian materi Pasal 16 ayat 1 UU Polri tentang kewenangan polisi untuk menggeledah warga. Gugatan tersebut awalnya dilayangka oleh dua orang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang merasa resah dengan tindakan polisi melakukan aksi penggeledahan di sebuah acara televisi.

Mahkamah Konstitusi (MK) berpendapat permintaan tersebut tidak memiliki alasan dari segi hukum. Menurut MK, penggeledahan sewenang-wenang tidaklah soal konstitusionalitas norma namun bagian dari implementasi norma atau aturan tersebut.

“Menolak permohonan para pemohon untuk semuanya” demikian putusan yang diunggah di situs resmi MK. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan polisi memang punya wewenang untuk melakukan penggeledahan asalkan tidak melanggar hak jaminan perlindungan, MK juga mengingatkan batasannya yang diatur dalam aturan teknis.

MK menyadari penggeledahan yang sempat viral ditayangkan di acara televisi tersebut berlawanan dengan asas praduga tidak bersalah, oleh sebab itu MK meminta polisi dan media masa agar memperhatikan asas tersebut ketika membuat tayangan proses penegakan hukum.

“Mahkamah menegaskan agar selalu dilakukan implementasi dengan menjunjung tinggi prinsip due process of law yang tidak berdampingan dengan asas praduga tidak bersalah sebagaimana diamanatkan oleh KUHAP” lanjut kalimat dalam putusan tersebut.

MK juga mengingatkan masyarakat punya hak untuk bisa mengajukan keberatan terhadap suatu proses hukum jika dirasa ada yang melanggar dalam menegakkan hukum. “Mahkamah meminta masyarakat agar mendukung tugas kepolisian dengan menyeimbangkan hak asasi yang dimiliki dengan cara tidak segan mengingatkan kepada aparat polisi dan mengajukan keberatan jika dalam melaksanakan tugas ada polisi yang melanggar hak asasinya” bunyi pertimbangan MK.

Baca Juga: Ini Alasan Polri Langsung Tahan Edy Mulyadi Usai Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebelumnya viral dua orang mahasiswa UKI bernama Leonardo dan Fransiscus melayangkan gugatan UU Polri ke MK dan mereka mempermasalahkan Pasal 16 ayat 1 UU Polri tentang Wewenang Penggeledahan.

Mereka melayangkan gugatan setelah viralnya kasus Aipda Ambarita melakukan penggeledahan identitas warga saat melakukan razia di jalan pada Oktiber 2021 lalu, aksi tersebut ditayangkan di sebuah acara televisi dan langsung viral di media sosial.

Pada saat itu ada seorang pemuda tidak memakai helm di jalan dan diberhentikan polisi, polisi meminta ponselnya namun pemuda tersebut menolak dengan alasan itu adalah privasinya. Ambarita langsung datang dan berkata dengan lantang bahwa polisi punya wewenang untuk memeriksa ponsel tersebut.

Ambarita berkata pengecekan ponsel dilakukan untuk mengetahui apakah ada rencana tindak pidana yang mungkin akan dilakukan si pemuda. Sebelumnya kasus ini sudah ditangani oleh Propam Polda Metro Jaya.

“Memang kita akui Ambarita ada kesalahan SOP, kita lakukan pemeriksaan, kalau ada kesalahan disiplin kita akan tindak tegas. Ambaratita juga tutut dimutasi” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus Selasa, 19 Oktober 2021 lalu.

Baca Juga: Indonesia Masuk Gelombang Ketiga Covid-19, Masa Krisis Terjadi di Bulan Februari