Aturan Baru SPMB: Aktif Jadi Pengurus OSIS dan Pramuka Dapat Prioritas Jalur Kepemimpinan
SPMB 2025 memperkenalkan jalur kepemimpinan untuk siswa aktif di OSIS atau organisasi sekolah, memberikan peluang lebih besar dalam seleksi masuk SMP dan SMA.

BaperaNews - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 akan menerapkan kebijakan baru dengan membuka jalur kepemimpinan sebagai bagian dari jalur prestasi.
Melalui kebijakan ini, siswa yang aktif sebagai pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) atau terlibat dalam kegiatan keorganisasian seperti pramuka akan mendapatkan prioritas dalam seleksi masuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan bahwa jalur prestasi selama ini mencakup bidang akademik dan non-akademik, yang terdiri dari olahraga dan seni.
Namun, mulai 2025, jalur kepemimpinan akan ditambahkan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi siswa yang aktif dalam organisasi sekolah.
"Untuk jalur prestasi, ada akademik dan non-akademik. Non-akademik itu sebelumnya ada dua, olahraga dan seni, ditambah lagi nanti jalur kepemimpinan," ujar Mu'ti kepada wartawan di Jakarta Pusat, Kamis (30/1).
Mu'ti menjelaskan bahwa jalur kepemimpinan bertujuan untuk mengapresiasi dan memberi kesempatan lebih besar kepada siswa yang telah menunjukkan kemampuan dalam mengelola organisasi serta berkontribusi dalam kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.
"Mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS, pramuka, atau organisasi sekolah lainnya akan mendapatkan pertimbangan dalam jalur prestasi. Ini bentuk apresiasi bagi siswa yang memiliki kemampuan kepemimpinan sejak dini," tambahnya.
Baca Juga : Antisipasi Praktik Manipulasi KK, Sistem Zonasi Dihapus Diganti Domisili
Selain itu, kebijakan SPMB 2025 juga mencakup peningkatan kuota untuk jalur afirmasi, terutama bagi siswa penyandang disabilitas dan mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua siswa dalam mengakses pendidikan berkualitas.
Dalam kesempatan yang sama, Mu'ti juga menegaskan bahwa mulai tahun 2025, istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan resmi diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Pergantian ini bukan sekadar perubahan nama, melainkan sebagai bagian dari upaya reformasi pendidikan yang lebih inklusif dan berorientasi pada kualitas.
"SPMB bukan hanya sekadar nama baru, tetapi ada kebijakan baru di dalamnya yang bertujuan memastikan setiap warga negara mendapatkan pendidikan bermutu," kata Mu'ti.
Dalam sistem SPMB 2025, terdapat empat jalur utama penerimaan murid baru yang akan diterapkan, yaitu:
- Jalur domisili: Seleksi berdasarkan zonasi tempat tinggal untuk memastikan pemerataan akses pendidikan.
- Jalur afirmasi: Prioritas bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
- Jalur prestasi: Meliputi prestasi akademik, non-akademik seperti olahraga dan seni, serta kepemimpinan.
- Jalur mutasi: Diperuntukkan bagi siswa yang orang tuanya pindah tugas ke daerah lain.
Baca Juga : Mendikdasmen Sebut Akan Hapuskan Istilah Zonasi dan Ujian dari Pendidikan Dasar