Antisipasi Praktik Manipulasi KK, Sistem Zonasi Dihapus Diganti Domisili
Kemendikdasmen rencanakan hapus sistem zonasi di PPDB 2025/2026, menggantinya dengan sistem berbasis domisili untuk mengurangi manipulasi dokumen kependudukan.
BaperaNews - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana menghapus sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026.
Sistem tersebut akan diganti dengan sistem berbasis domisili guna mencegah praktik manipulasi dokumen kependudukan seperti kartu keluarga (KK) yang sering terjadi pada PPDB sebelumnya.
Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan mengubah keseluruhan sistem PPDB, melainkan hanya menyempurnakan beberapa aspek.
"Secara konsep ada yang tetap, ada yang disempurnakan, diperbaiki," ujar Biyanto saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (22/1).
Perubahan utama terletak pada mekanisme seleksi siswa. Jika sebelumnya seleksi menggunakan zonasi yang mengandalkan alamat di dokumen kependudukan, sistem baru ini akan menggunakan jarak antara rumah siswa dan sekolah sebagai tolok ukur.
Dengan demikian, potensi manipulasi data tempat tinggal yang sering terjadi di PPDB berbasis zonasi diharapkan dapat diminimalisasi.
"Selama ini sering ada manipulasi tempat tinggal, seperti tiba-tiba muncul KK baru untuk memenuhi persyaratan zonasi. Hal ini akan diantisipasi dengan sistem domisili," jelas Biyanto.
Selain perubahan mekanisme seleksi, istilah PPDB juga akan diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Baca Juga : Mendikdasmen Sebut Akan Hapuskan Istilah Zonasi dan Ujian dari Pendidikan Dasar
Biyanto menjelaskan alasan penggantian nama tersebut adalah untuk menciptakan kesan yang lebih familier dan dekat di masyarakat.
"Istilah ‘murid’ sudah lama dikenal dan lebih terasa kekeluargaannya dibandingkan ‘peserta didik’," ujarnya.
Kemendikdasmen berharap penggunaan sistem domisili dan istilah baru ini dapat menciptakan proses seleksi yang lebih adil dan transparan.
Perubahan tersebut sekaligus menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan siswa.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyatakan bahwa konsep PPDB yang baru akan diumumkan setelah pelaksanaan rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto.
"Sesuai arahan Pak Menteri, kami menunggu hasil rapat terbatas untuk pengumuman konsep terbaru PPDB," ujar Suharti saat dihubungi pada Jumat (24/1).
Menurut Suharti, koordinasi terkait pelaksanaan rapat terbatas tersebut masih dilakukan dengan Sekretariat Negara (Setneg).
Ia memastikan bahwa perubahan sistem ini dirancang untuk mengatasi masalah yang muncul dalam pelaksanaan PPDB sebelumnya, terutama yang berkaitan dengan manipulasi dokumen kependudukan.
Baca Juga : Wapres Gibran Perintahkan dengan Tegas Penghapusan Jalur Zonasi dalam PPDB