Mendikdasmen Sebut Akan Hapuskan Istilah Zonasi dan Ujian dari Pendidikan Dasar
Mendikdasmen Abdul Mu'ti umumkan penghapusan istilah zonasi dan ujian dalam pendidikan. Sistem baru akan segera diperkenalkan untuk PPDB 2025.
BaperaNews - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengumumkan bahwa istilah zonasi dan ujian akan dihapus dari sistem pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
Sebagai pengganti, mekanisme baru telah disiapkan dan akan segera diumumkan kepada publik.
Dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (20/1), Abdul Mu'ti menegaskan bahwa istilah zonasi tidak akan lagi digunakan dalam sistem pendidikan.
Sebagai gantinya, istilah baru telah dirancang dan akan diperkenalkan dalam waktu dekat. Hal serupa berlaku untuk ujian, yang juga akan digantikan oleh konsep baru yang telah dirumuskan.
"Tak bocorin sedikit saja, nanti tidak akan ada kata-kata ujian lagi. Kata-kata ujian tidak ada," ujar Abdul Mu'ti.
Ia menjelaskan bahwa penggantian istilah zonasi bertujuan untuk menghadirkan pendekatan yang lebih relevan dengan kebutuhan sistem pendidikan saat ini.
"Sekadar bocoran, nanti kata-kata zonasi tidak ada lagi, diganti dengan kata lain. Nah, kata lainnya apa? Tunggu sampai keluar," imbuhnya.
Baca Juga : Mendikdasmen Tegaskan Tak Ada Libur Ramadhan, Adanya Pembelajaran
Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa pengumuman resmi terkait perubahan ini akan dilakukan setelah peraturan baru mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) disahkan. Ia berharap peraturan tersebut dapat dirilis sebelum Idul Fitri tahun ini.
Keputusan akhir mengenai PPDB 2025 dan penghapusan sistem zonasi akan ditetapkan melalui sidang kabinet, yang saat ini masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Sudah kami serahkan hasil kajian Kementerian kepada Bapak Presiden melalui Seskab (Sekretaris Kabinet), sehingga kapan sistem ini diputuskan sepenuhnya kami menunggu arahan dan kebijaksanaan Bapak Presiden," jelas Abdul Mu'ti.
Sistem zonasi yang diterapkan sebelumnya bertujuan menghilangkan konsep "sekolah favorit" dengan memprioritaskan jarak rumah siswa ke sekolah sebagai kriteria utama penerimaan.
Meski diharapkan dapat memeratakan kualitas pendidikan, sistem ini kerap menuai kritik. Beberapa orang tua siswa mengeluhkan manipulasi data, seperti pemalsuan Kartu Keluarga, untuk memenuhi persyaratan zonasi tertentu.
Langkah penghapusan istilah ini diharapkan dapat menyelesaikan berbagai persoalan yang timbul selama penerapan sistem zonasi dan memberikan alternatif yang lebih adil serta efisien.
Baca Juga : Kemendikdasmen: Coding dan AI Diperkenalkan di Sekolah Dasar Mulai 2025