Ridwan Kamil Geram Usai Kasus Bully Terhadap Siswa Disabilitas Di Cirebon

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil begitu geram terkait kasus bully siswa disabilitas di Cirebon yang dilakukan sekelompok siswa. Kini 1 dari 3 orang pelaku telah ditangkap

Ridwan Kamil Geram Usai Kasus Bully Terhadap Siswa Disabilitas Di Cirebon
Ridwan Kamil mengutuk bully siswa disabilitas di Cirebon. Gambar : ANTARA/HO-Humas Pemprov Jabar

BaperaNews - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil turut mengutuk aksi tidak terpuji sejumlah remaja SMA yang membully seorang siswa penyandang disabilitas.

“Tak boleh lagi ada bully di lingkungan kita, apalagi kepada penyandang disabilitas yang seharusnya lebih dipahami dan disayangi. Setiap kita ialah unik dalam eksistensi hidupnya” ujarnya melalui Instagram Ridwan Kamil pada (21/9).

Pria yang akrab disapa Kang Emil tersebut kemudian menyampaikan bahwa pelaku kini sudah ditangkap polisi dan akan mendapat hukuman sesuai prosedur hukum yang ada atas pembullyan terhadap siswa disabilitas.

“Untuk menindaklanjuti hal ini, 1 dari 3 orang pelaku kekerasan dan bully kepada siswa disabilitas di Cirebon sudah ditangkap polisi dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku” imbuhnya.

Kepala Satreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton juga membenarkan pernyataan Ridwan Kamil, pelaku memang telah ditangkap, tiga dari empat orang pelaku sedang diperiksa.

“Kita sudah mengecek kejadian bullying tersebut, orang tua korban juga membuat laporan ke kepolisian, kemudian kita lakukan penangkapan dengan membawa para pelaku” terangnya.

Pelaku rata-rata masih di bawah umur, 15 tahun dan masih pelajar SMA, sedangkan korbannya 17 tahun.

“Untuk sementara kita amankan tiga orang pelaku dulu. Yang pertama yang menginjak pundak korban, kemudian yang melakukan tindak pemukulan menendang korban, dan satu orang lagi yang merekam video kejadiannya” lanjutnya.

Baca Juga : Polresta Malang Turun Tangan Usai Anak SMP Dibully Dan Ditelanjangi

Pelaku kini dijerat Pasal 80 jo 76 c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 9 tahun.

Sebelumnya viral video perundungan (bully), di dalam video yang beredar, dijelaskan peristiwanya di Desa Bojong Kulon, Kecamatan Susukan, Cirebon. Aksi bullying ini dimulai dengan salah satu pelaku menendang korban sambil menghisap rokok.

Meski siswa disabilitas menangis dan ketakutan, pelaku masih menganiaya korban sembari tertawa tanpa memiliki belas kasihan.

Video tersebut pun mendapat kecaman hebat dari warganet termasuk dari para Pejabat di Jawa Barat.

Siswa disabilitas tersebut kini mendapatkan pendampingan mental. “Pendampingan mental kami berikan kepada tim Psikolog, untuk anak-anakku di sekolah, mari saling menyayangi sesama manusia dan perlakukan teman-teman kita sebagaimana kita ingin diperlakukan dengan baik oleh orang lain”.

“Untuk orang tua dan guru mari edukasi kepada anak asih dan anak didik kita rasa sayang dan kemanusiaan agar dunia selalu damai dan saling tolong menolong” tutup Ridwan Kamil.

Baca Juga : Dibully Anak Miskin, Remaja Lampung Bakar Diri Hingga Tewas