Tahun 2024 NIK Jadi NPWP, Simak Gaji Yang Bebas Pajak!
Pemerintah memastikan segala transaksi perpajakan akan menggunakan NIK dan masyarakat diminta validasi NIK menjadi NPWP
BaperaNews - Pemerintah memastikan, segala transaksi perpajakan akan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yakni nomor KTP mulai 1 Januari 2024. Masyarakat diminta validasi NIK menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Tidak Semua Masyarakat yang Punya NIK Harus Bayar Pajak
Dirjen Pajak memastikan dengan adanya pemadanan NIK dan NPWP, tidak semua yang punya KTP harus bayar pajak, bagi orang yang memiliki penghasilan di bawah PTKP (penghasilan tidak kena pajak) maka tidak diharuskan bayar pajak.
“Jadi bukan berarti NIK sebagai NPWP memaksa semua orang di bawah PTKP harus bayar pajak” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo.
Masyarakat yang memiliki penghasilan bulanan di bawah Rp 4,5 juta atau Rp 54 juta per tahun tidak dikenai pajak. Artinya, masyarakat yang memiliki penghasilan di atas jumlah tersebut lah yang diwajibkan bayar pajak.
“Wajib pajak bisa masuk platform kami dan melakukan hak kewajiban perpajakan dengan NIK mulai 1 Januari 2024” imbuhnya.
19 juta NIK Sudah Jadi NPWP
Suryo menyebut, saat ini 19 juta NIK sudah menjadi NPWP dan akan terus dilakukan pemadanan untuk puluhan juta NIK Indonesia lainnya. Wajib pajak yang belum tervalidasi NIKnya masih tetap bisa memakai NPWPnya untuk transaksi pajak, target pemerintah ialah selesai pemadanan 42 juta NIK sebelum tahun 2024.
Baca Juga : Mulai 2024, Seluruh Transaksi Pajak Bisa Pakai NIK!
“Masa transaksi sampai akhir tahun 2023, jadi sampai 2023 pakai NPWP silahkan, pakai NIK yang sudah ada juga bisa, jadi dua-duanya bisa” jelasnya.
“Kami terus lakukan pemadanan dengan Disdukcapil yang punya data NIK. Kami lakukan implementasi yang InsyaAllah dilaksanakan pada Januari 2024” terangnya.
Pendapat Pengamat Pajak
Pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menjelaskan, penggunaan NIK sebagai NPWP ialah terobosan penting bagi perpajakan Indonesia. “Dengan adanya penggunaan NIK sebagai NPWP, seluruh aktivitas ekonomi akan lebih mudah dipetakan, dengan begitu akan terjadi perluasan basis pajak” tuturnya.
“Artinya, pemerintah bisa mengetahui seberapa manfaat yang didapatkan seseorang atau sebaliknya berapa pajak yang ia bayarkan, sistemnya lebih adil dan tepat sasaran, saat ini, hal tersebut masih sulit dipetakan” ucapnya.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Mohammad Faisal juga menyebut tidak menutup kemungkinan pemerintah bisa membantu aktivitas ekonomi dari tiap NIK warganya dengan kebijakan ini.
“Jangka menengah panjang tidak menutup kemungkinan ke arah itu dengan bantuan teknologi digital yang lebih canggih untuk melacak” tandasnya.
Baca Juga : Resmi! 19 Juta NIK KTP Bisa Digunakan Sebagai NPWP