Polisi Buka Alasan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin Belum Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng
Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin yang menjadi pemilik kerangkeng manusia tidak ada dalam daftar tersangka yang ditetapkan oleh polisi.
BaperaNews - Ditreskrimum Polda Sumut sebelumnya mengumumkan penetapan delapan orang tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin , namun dari ke delapan nama tersangka tersebut, justru Terbit Rencana Peranginangin yang menjadi pemilik rumah kerangkeng manusia tidak ada dalam daftar tersangka.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan menjelaskan, “Dari hasil pemeriksaan, sampai saat ini belum ada yang mengarah ke Terbit Rencana Peranginangin, karena kerangkeng manusia itu dibangun pada tahun 2010 awalnya dipakai untuk pembinaan organisasi kepemudaan Langkat, kemudian seiring waktu berjalan, kerangkeng beralih fungsi jadi lokasi pembinaan para korban penyalahgunaan narkoba, dan pada tahun 2015 para penghuni kerangkeng dimanfaatkan untuk bekerja di pabrik kelapa sawit milik Terbit Rencana Peranginangin tanpa digaji” ujarnya.
Tatan melanjutkan, “Kemudian dalam prosesnya juga terjadi penganiayaan, namun penyidik tetap mencari fakta siapa yang terlibat pasti akan ditindaklanjuti” jelasnya.
Baca Juga: Imbas Amarah Jokowi, Jaksa Agung Gelar Operasi Intelijen
Tatan menyebut penyidik masih menyelidiki keterlibatan Terbit Rencana Peranginangin dalam kasus tersebut, juga berkoordinasi dengan KPK dimana Terbit Rencana Peranginangin juga saat ini menjadi terpidana kasus suap. “Penyidik juga kerjasama dengan KPK, yakinlah kami bekerja secara profesional pada perkara ini” tegasnya.
Tatan juga tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka dalam kasus tersebut, sebab muncul nama baru yang diduga juga terlibat ketika penyidik memeriksa delapan orang tersangka yang sudah diumumkan.
Ke delapan tersangka hingga kini tidak ditahan, hanya dikenai wajib lapor, “Tidak ditahan karena mereka kooperatif dan hadir saat pemeriksaan, jadi hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali” tutupnya.
Delapan tersangka terkait kematian dan penganiayaan penghuni kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Peranginangin ialah berinisial HS, TS, RG, IS, HG, DP, dan JS. Mereka dijerat UU No. 21 th 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menyatakan, pengungkapan nama tersangka ialah bentuk kemajuan penyelidikan kasus yang dilakukan oleh Polda Sumut, namun ia menekankan nama ke delapan orang tersebut belum mencerminkan keseluruhan pelaku, jadi kemungkinan masih ada nama tersangka lainnya yang terlibat, baik itu sebagai anggota maupun otak di balik segala tindakan yang terjadi di kerangkeng manusia tersebut.
Baca Juga : Tak Ingin Ambil Pusing, Doddy Sudrajat Ketemu Gala Dan Terima Apapun Putusan Majelis Hakim