PLN Buka Suara Terkait Isu Pelanggan Kena Tagihan Susulan Rp41 Juta
PT PLN (Persero) memberikan klarifikasi mengenai keluhan seorang pelanggan yang mengeluhkan tagihan susulan sebesar Rp 41,8 juta.
BaperaNews - PT PLN (Persero) memberikan tanggapan terkait keluhan seorang pelanggan yang mengeluhkan tagihan susulan sebesar Rp 41,8 juta setelah pemeriksaan meteran listrik oleh petugas PLN.
Manajer Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kebon Jeruk, Elpis J Sinambela, memastikan bahwa tagihan susulan PLN tersebut merupakan hasil dari Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang dilakukan di rumah pelanggan pada 10 Januari 2023.
Elpis menjelaskan bahwa pemeriksaan rutin ini dilakukan oleh tim P2TL untuk mengamankan pelanggan dari bahaya kelistrikan. Dalam pemeriksaan tersebut, terdapat 2 kWh meter di rumah pelanggan, salah satunya diduga dipengaruhi sesuai hasil pemeriksaan dan yang satunya tidak menunjukkan adanya anomali.
Saat pemeriksaan, ditemukan kondisi segel tidak utuh pada 1 kWh meter. Meter tersebut kemudian dibawa untuk diuji lab di kantor PLN Kebon Jeruk, dan sementara waktu kWh meter di rumah pelanggan diganti dengan yang baru.
Baca Juga : Viral Video Petugas PLN Tersengat Listrik Saat Sedang Bekerja, Badan Sampai Melepuh
Dari hasil uji lab yang dihadiri oleh pelanggan, ditemukan bahwa kWh meter yang diperiksa mengalami error sebesar 29,15 persen. Selain itu, pada komponen angka register bagian dalam kWh meter juga terdapat bekas jari tangan, yang dalam kondisi normal tidak dapat dijangkau tangan.
Hasil pengujian ini menyebabkan kasus P2TL ditetapkan sebagai pelanggaran golongan II (P2), yang mempengaruhi pengukuran energi tetapi tidak mempengaruhi batas daya.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, pelanggan dikenakan tagihan susulan senilai Rp 41 juta. Pelanggan juga sudah membayar 30 persen dari total tagihan susulan yang ditetapkan pada hari yang sama.
Elpis menegaskan bahwa PLN telah memberitahukan kepada pelanggan bahwa sesuai mekanisme yang berlaku, pelanggan dapat menyampaikan keberatan secara tertulis kepada Tim Keberatan P2TL.
Tim ini merupakan tim gabungan yang terdiri dari PLN dan pihak independen dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
Baca Juga : Segini Tarif Listrik per KwH, Berlaku hingga Januari-Maret 2024!