Ayah Perkosa Anak Kandung Dua Kali Dalam Semalam di Bayolali
Ayah di Boyolali didakwa karena memperkosa anak kandungnya. Simak kronologinya di sini.
BaperaNews - Seorang ayah di Boyolali didakwa karena memperkosa anak kandungnya sendiri sebanyak dua kali dalam semalam. Sidang pertama terhadap terdakwa berinisial SM ini digelar di Pengadilan Negeri Boyolali pada Rabu (13/9).
Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Dwi Hananta, dan anggota Vinda serta Tony Yoga Saksana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Santi membacakan surat dakwaan.
“Jadi terkait perkara dengan terdakwa atas nama SM, sampai dengan hari ini untuk perkara tersebut sudah tahap persidangan yang kebetulan hari ini, hari Rabu tanggal 13 September 2023, itu sidang pertama yaitu pembacaan surat dakwaan,” ungkap Murti Ari Wibowo, mengutip dari Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Boyolali, Rabu (13/9).
Menurut laporan, dakwaan pertama menjerat terdakwa dengan pasal 81 ayat 3, UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) nomor 1 tahun 2016. Ancaman hukuman yang diterapkannya berkisar antara 5 hingga 20 tahun.
"Karena untuk ayat 3 ini kan pemberatan, jadi terdakwa apabila dilakukan oleh orang tua, guru atau mungkin walinya maka ada pemberatan dari ayat 1 ditambah sepertiga." Wibowo menambahkan.
Baca Juga : Kondisi Bocah 7 Tahun Korban Pemerkosaan di Bali
Pasal kedua yang menjerat terdakwa adalah pasal 81 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Kejadian pemerkosaan ini berlangsung pada Selasa, 20 Juni 2023, sekitar pukul 22.00 WIB. Korban saat itu sedang tidur di kamar bersama adiknya. Ayahnya, yang saat itu berada di ruang tengah menonton TV, memanggil korban keluar. Korban diajaknya ke depan TV dan Ayah perkosa anak kandung sendiri.
“Kemudian tersangka berkata pada anaknya untuk mengajak persetubuhan, dengan mengiming-imingi, apabila korban menuruti kemauan tersangka, maka akan diberikan apa saja yang dia mau. Kemudian terjadilah persetubuhan tersebut," AKP Donna Briadi dari Polres Boyolali menyatakan, Senin (26/6).
Tidak berhenti di situ, beberapa menit setelah itu, korban kembali diperkosa untuk kedua kalinya.
Kasus pemerkosaan, khususnya ayah perkosa anak kandung seperti ini, sayangnya menunjukkan tren yang meningkat di Indonesia. Data pendukung mencatat bahwa angka pemerkosaan di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Kasus di Boyolali ini menambah daftar panjang tindakan pencabulan yang mengguncang hati masyarakat.
Kasus ini terbongkar ketika korban memberanikan diri menceritakan perbuatan bejat ayahnya kepada salah satu sepupunya. Penindakan tegas terhadap pelaku pemerkosaan dan pencabulan, khususnya dalam kasus keluarga adalah sebuah keharusan untuk memberikan keadilan bagi korban dan mencegah kasus serupa di masa mendatang.
Baca Juga : Bocah 7 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan oleh Kakek, Paman dan Tetangga di Bali