Tahanan KPK Diduga Naik Ke Lantai Pimpinan Tanpa Rompi dan Borgol
Seorang tahanan KPK naik ke lantai 15 tanpa borgol dan rompi orange.
BaperaNews - Seorang tahanan KPK naik ke lantai 15 tanpa borgol dan tanpa rompi orange pada hari Jumat (28/7).
Lantai 15 gedung KPK ialah area yang berisi ruang kerja 5 pimpinan KPK dan 1 aula untuk rapat ekspose perkara.
Biasanya tersangka atau saksi berada di lantai 2 yang menjadi tempat pemeriksaan. Namun pada hari itu, sang tahanan KPK diduga berada di lantai pimpinan KPK yang mana hal ini belum pernah terjadi sepanjang Gedung Merah Putih berdiri.
Yang mengherankan ialah tahanan KPK naik ke lantai 15 tanpa memakai rompi orange khas baju tersangka dan kondisi tangan tidak diborgol serta berada selama 30 menit di lantai tersebut. Identitas tahanan diduga Dadan Tri Yudianto, salah satu tersangka kasus suap di Mahkamah Agung.
Dadan diduga menjadi penghubung suap antara Sekretaris MA Hasbi Hasan. Hingga berita ini disampaikan belum diketahui tujuan Dadan naik ke lantai 15 dan benarkah bertemu salah satu pimpinan KPK.
Ditanya terkait isu ada tahanan KPK naik ke lantai 15 tanpa rompi dan borgol, Wakil Ketua Alexander Marwata membantahnya. Ia menyebut selama ini tidak ada pimpinan bertemu tahanan.
“Yang jelas tidak ada pimpinan yang bertemu atau menemui tahanan di lantai 15” kata Alex hari Selasa (12/9).
Namun Alex belum mengkonfirmasi benar atau tidak ada seorang tahanan KPK naik ke lantai 15 gedung KPK sebagaimana kabar yang beredar. Sementara Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri juga menjawab serupa, tidak membantah atau membenarkan.
Baca Juga : Kontroversi Bansos! KPK Temukan atas ASN yang Menjadi Penerima Bansos
Ia hanya menjawab pemeriksaan tersangka secara normatif biasanya memang dilakukan di lantai 2, bukan lantai 15. Laporan terkait kasus ini telah disampaikan oleh Dewan Pengawas KPK.
“Ya tadi ada laporannya. Saya sudah baca tapi masih diolah. Ada laporan tapi kita belum periksa ya” pungkas Tumpak.
“Ya memang ada laporan masuk dan masih diproses” tandas Albertina Ho yang juga anggota Dewas KPK.
Mantan Kasatgas Penyidik KPK Novel Baswedan berpendapat laporan itu harusnya diusut tuntas sebab jika memang benar maka pelakunya tidak hanya berbuat pelanggaran etik namun juga perbuatan pidana.
“Jadi kita lihat saja apa kali ini Dewas KPK akan tetap konsisten melindungi Pimpinan KPK atau berani lakukan kewajibannya. Perbuatan pimpinan KPK ini kejahatan tindak pidana ya, sudah diatur di Pasal 65 juncto Pasal 36 ayat 1 UU KPK dengan ancaman penjara 5 tahun” tegas Novel.
Baca Juga : Ternyata Ini Alasan KPK Panggil Cak Imin