PN Kupang Kabulkan Gugatan Wanita yang Batal Dinikahi Pacar Senilai Rp 1,4 M
Pengadilan Tinggi Kupang mengabulkan gugatan seorang wanita yang batal dinikahi pacarnya senilai Rp 1,4 Miliar.
BaperaNews - Gugatan Windy Eka Putri (27) warga Oesapa, Kelapa Lima, Kupang, Nusa Tenggara Timur dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang.
Windy menggugat mantan kekasihnya Carlos Daud (28) senilai Rp 1,48 Miliar lebih karena Carlos ingkar janji, batal menikahi Windy padahal Windy dan Carlos sudah punya seorang anak. Windy meminta ada uang ganti rugi karena pembatalan tersebut.
Kasus gugatan batal nikah 1,4 M sebelumnya diputus oleh PN Kupang kelas 1A pada 23 November 2022 dengan vonis gugatan Windy dinyatakan ditolak dan Windy diminta membayar biaya perkara. Windy dan pengacaranya Jeremia Alexander dan Makson Ruben kemudian melakukan banding pada 2 Desember 2022.
“Alasan utama banding karena hakim tidak cermat dan keliru, hanya menilai alasan klarifikasi sebagai dasar pembatalan pernikahan” tutur Jeremia pada Jumat (7/4).
Menurut Jeremia, Windy dianggap memiliki itikad baik untuk melanjutkan pernikahan oleh Pengadilan Tinggi Kupang. Ketika bertemu di Polresta Kupang, Windy dan orang tuanya dianggap sudah minta maaf dan meminta pernikahan lanjut namun ditolak.
Baca Juga : Siswi SMP Di Sulsel Diperkosa 4 Pria Saat Ingin Sholat Tarawih
Batal Menikahi Dianggap Hakim Melawan Hukum
“Akhirnya pada (5/4) lalu setelah majelis hakim membaca dan memeriksa berkas perkara, dijatuhkan putusan dengan aman, diterima semua permohonan banding” lanjutnya.
Perbuatan Carlos yang tidak memenuhi janjinya untuk menikahi Windy dianggap sebagai perbuatan melawan hukum oleh hakim.
Hakim juga menyatakan Carlos harus membayar semua biaya yang telah dikeluarkan Windy dan keluarganya akibat pembatalan pernikahan tersebut. Diketahui persiapan pernikahan biasanya dimulai jauh-jauh hari, jika pernikahan batal maka uang yang dikeluarkan tersebut terbuang sia-sia.
Tergugat Harus Membayar Biaya Ganti Rugi
Biaya yang diputuskan untuk diganti oleh Carlos kepada Windy ialah :
- Kerugian materil pertemuan keluarga I dan II
- Biaya peminangan Rp 52 juta
- Biaya melahirkan anak Rp 25 juta
- Biaya pemeliharaan dan pendidikan anak Rp 2 juta per bulan
Carlos dinyatakan harus taat dan tunduk pada putusan ini serta wajib membayar biaya perkara. Hakim menyebut akhirnya menerima tuntutan Windy karena alasan pembatalan pernikahan yang disampaikan Carlos tidak tepat, sebab sebelumnya Windy dan keluarga sudah minta maaf dan meminta perkawinan dilanjutkan.
Windy menggugat Carlos karena Carlos tidak menepati janji untuk menikahinya, padahal keduanya telah memiliki anak di luar pernikahan yang berumur setahun lebih.
Kini Carlos harus membayar ganti rugi kepada Windy dengan besaran sesuai putusan hakim dan membayar biaya perkara serta membayar biaya kehidupan dan pendidikan anaknya selamanya karena dampak kasus gugatan batal nikah 1,4 M.
Baca Juga : Keluar Tidak Izin, Mahasiswa Bengkulu Aniaya dan Sekap Pacar di Kos