Penyiksa Bayi Monyet Di Tasikmalaya Ditangkap, Jual Konten Penyiksaan Untuk Raih Penghasilan
Polisi berhasil menangkap Pelaku yang menyiksa bayi monyet di Tasikmalaya. Diketahui pelaku menjual konten penyiksaan demi mendapatkan keuntungan.
BaperaNews - Seekor bayi monyet jenis ekor panjang terekam dalam rekaman video disiksa oleh sejumlah pemuda di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat hingga mati. Video penyiksaan bayi monyet tersebut dijual ke luar negeri dan pelaku mendapatkan keuntungan. Pelaku penyiksaan bayi monyet tersebut akhirnya ditangkap oleh jajaran Polres Tasikmalaya.
Dalam penangkapan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni satwa yang masih hidup dan berbagai alat yang digunakan untuk menyiksa hewan.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Heryanto mengataka bahwa pihaknya saat ini sudah mengamankan 2 orang pelaku yang berinisial AY dan I, keduanya tinggal di Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya
"Kami telah menangkap dua orang tersangka berinisial AY dan I. Kedua tersangka itu berdomisili di Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya,” Ungkap Kapolres Tasikmalaya pada Selasa (13/9).
Dalam penangkapan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu ekor bayi monyet ekor panjang dan satu ekor lutung, Kepolisian juga mengamankan foto dan video dokumentasi penganiayaan, berbagai alat penyiksaan seperti pisau dapur, empat gelan, satu set mesin bor, mesin blender dan lainnya.
Baca Juga : Menolak Berhubungan Seks, Siswi SMA di Bantaeng Dimutilasi Pacarnya
"Barang bukti berupa satu ekor monyet ekor panjang dan satu ekor lutung. Selain itu, diamankan juga dokumentasi foto dan video penganiayaan, satu set mesin bor, mesin blender, pisau dapur, empat gelang, dan lainnya,” Ungkapnya.
Pelaku Penyiksaan Bayi Monyet Ekor Panjang Mendapatkan Penghasilan Dari Jual Konten Penyiksaan
Tak berhenti bikin geram, karena pelaku mendapatkan keuntungan berkat konten penyiksaan satwa. Konten video penyiksaan hewan tersebut dijual di media sosial dengan harga jutaan. Kini pelaku telah membuat 12 konten video dan mendapatkan keuntungan Rp 10 Juta dalam empat bulan.
"Pelaku mengaku menganiaya monyet sampai 12 kali. Mati semuanya. AY ini menganiaya monyet. Kalau I menjual lutung," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Aru Rinaldo di Mapolres Tasikmalaya.
Kedua tersangka ini akan dijerat dengan pasal-pasal perlindungan hewan Pasal 40 Ayat 2 dan Pasal 21 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Saya Alam Hayati dan Ekosistem, termasuk Undang-undang RI Pasal 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Hewan dan Kesehatan Hewan.
Baca Juga : Kronologi Siswi SD Diduga Diperkosa Secara Bergilir Oleh Kepsek dan Pegawai