Pemerintah Larang ASN Like dan Komen di Akun Medsos Capres-Cawapres
Menpan RB Azwar Abubakar mengingatkan ASN untuk tetap netral di media sosial terkait konten dari calon presiden dan calon wakil presiden.
BaperaNews - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Azwar Abubakar, menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berinteraksi di media sosial terkait konten dari calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Azwar menyampaikan imbauan ini setelah menandatangani kesepakatan netralitas dengan berbagai instansi terkait.
"Para ASN diimbau untuk tidak berinteraksi dengan para capres-cawapres di media sosial, termasuk memberikan like dan komen/komentar di unggahan mereka. Juga tidak boleh share stiker di WA (WhatsApp)," tegas Azwar di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, setelah acara demo layanan digital perizinan event.
Kesepakatan tersebut telah melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), dan pihak terkait lainnya. Netralitas ASN diharapkan terjaga menjelang pelaksanaan Pemilu serentak 2024.
Baca Juga : BKN Pastikan Keterangan Tanggal dan Sesi di Kartu Ujian CASN 2023 Tak Tertera
Azwar juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan netralitas ini akan dikenai sanksi, mulai dari teguran hingga sanksi pidana.
"Kita telah mempunyai kesepakatan, mulai dari teguran ringan sampai nanti kepada pidana jika ASN melakukan pelanggaran berat," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi juga telah mengungkapkan strategi pemerintah untuk memastikan netralitas ASN. Beberapa langkah termasuk pembuatan pakta integritas sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait netralitas dalam Pemilu.
SKB yang diresmikan pada 22 September 2022 memuat pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu.
Dalam pakta integritas tersebut, ASN diminta untuk tidak melakukan interaksi di media sosial yang dapat dianggap mendukung atau menyukai konten dari akun calon kontestan Pemilu.
Seiring dengan itu, ASN juga diwajibkan untuk menandatangani pakta integritas sebagai syarat menjaga netralitas. Pemerintah akan melakukan pemantauan langsung terhadap aktivitas ASN di ruang digital untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut.
Baca Juga : Petugas Seleksi CPNS Kemenkumham Jatim Temukan Peserta Bawa Jimat