Pemerintah Akan Segera Luncurkan Aturan Rokok Elektrik

Wakil Menteri Kesehatan dr Dante Saksono menyebut Indonesia membutuhkan regulasi antara vape dan rokok konvensional dalam RUU Kesehatan yang jelas dan perbedaan resiko antara keduanya.

Pemerintah Akan Segera Luncurkan Aturan Rokok Elektrik
Pemerintah Akan Segera Luncurkan Aturan Rokok Elektrik. Gambar : Dok. Istimewa

BaperaNewsIndonesia menjadi negara dengan jumlah perokok terbesar di dunia. Selain mudahnya mendapat rokok konvensional, tingginya jumlah perokok di Indonesia juga disebabkan populernya rokok elektrik atau vape yang banyak dipakai anak muda. Vape lebih disukai anak muda karena varian rasanya yang lebih beragam dan kemasan yang lebih modern.

Wakil Menteri Kesehatan dr Dante Saksono menyebut Indonesia saat ini belum punya aturan rokok elektrik yang jelas tentang penggunaan rokok elektrik sehingga masih bebas dipakai dan diperjualbelikan.

“Pengaturan regulasi yang baru untuk sejumlah produk tembakau yang sebelumnya tidak ada seperti aturan rokok elektrik ini tidak ada aturannya” tutur dr Dante hari Kamis (8/6).

dr Dante mengungkap pemerintah akan buat aturan rokok elektrik khusus terkait penggunaan rokok elektrik yang akan dijadikan regulasi baru.

“Kita nanti akan berlakukan sebagai salah satu bentuk regulasi baru” imbuhnya. 

Baca Juga : Vape Dilarang di Thailand dan Singapura, Denda Hingga Rp 114 Juta!

Benarkah Vape Lebih Aman dari Rokok Konvensional?

Vape selama ini disebut sebagai rokok yang lebih aman dibanding rokok konvensional. Padahal sejumlah penelitian menyebut dampak vape sebenarnya sama saja dengan rokok batangan yakni beresiko merusak paru-paru, keracunan, menyebabkan ketergantungan, menjadi perokok konvensional di masa depan, dan kanker.

Penggunaan Vape di Berbagai Negara Makin Meluas

Tak dipungkiri penggunaan vape di berbagai negara makin besar dimana vape dianggap sebagai alternatif. Di ASEAN misalnya, Filipina telah sahkah aturan tentang penggunaan vape meski pada awalnya menolak kehadiran tembakau alternatif tersebut. Langkah serupa juga dijalankan di Inggris dan Selandia Baru.

Aturan Penggunaan Vape Akan Diatur di RUU Kesehatan

Ketum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia Aryo Adrianto mengatakan banyak negara yang kini menerima vape dan membuat regulasi penggunaan usai mengetahui resiko profilnya.

“Produk vape ini memang jadi pilihan untuk perokok dewasa yang sulit berhenti merokok. Industri vape kita sudah ada 10 tahun dan baru diperhatikan di tahun 2017 waktu adanya cukai, akhirnya sekarang terus berkembang dan ini berdampingan dengan petani tembakau” kata Aryo.

“Butuh dukungan dari pemerintah untuk membuat regulasi yang lebih mantap agar kita juga bisa dapatkan investor dari luar negeri untuk kembangkan industri ini, kita harap bisa dukungan dari legislatif” pungkas Aryo.

Aryo berharap ada perbedaan dalam aturan penggunaan vape dan rokok konvensional di RUU Kesehatan yang sedang proses pembuatan karena menurutnya resiko penggunaan keduanya berbeda dan agar masyarakat punya pemahaman jelas tentang resiko tiap jenis rokok.

Baca Juga : DKI Jakarta Akan Cabut KJP Bagi Siswa yang Ketahuan Merokok