Pelaku Tawuran Geng Motor Di Deli Serdang Yang Tewaskan 1 Orang Ditangkap Polisi

3 pelaku tawuran geng motor yang membuat satu orang tewas yakni inisial A 19 tahun ditangkap oleh Polisi Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, Identitas pelaku yang ditangkap ialah MTA (21), SH (26) dan MR (20).

Pelaku Tawuran Geng Motor Di Deli Serdang Yang Tewaskan 1 Orang Ditangkap Polisi
Tawuran geng motor, ada yang bawa senapan angin, 1 orang tewas. Gambar: Unsplash.com

BaperaNews - Polisi Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara menangkap 3 pelaku tawuran geng motor yang membuat satu orang tewas yakni inisial A 19 tahun. Identitas pelaku yang ditangkap ialah MTA (21), SH (26) dan MR (20).

“Mereka adalah anggota geng motor Neleng, dan korban anggota geng motor 234SC” kata Kompol Agustiawan Kapolsek Sei Tuan Senin 27/12/2021. Dari penangkapan itu juga, petugas menemukan bukti berupa senapan angin dan beberapa senjata tajam.

Dari pemeriksaan kepolisian, diketahui tawuran geng motor terjadi karena masalah pribadi, yakni rasa dendam dan sakit hati. “Pelaku M kesal karena rumah orang tuanya beberapa hari yang lalu dilempari batu oleh korban” kata Agustiawan.

“Sehingga M bersama rekan-rekannya menyerang kelompok korban, mereka membawa senjata tajam berupa samurai, ketapel, parang, dan yang membuat tewas korban adalah senjata angin jenis airsoft gun. Korban terkena di bagian dada yang menyebabkannya langsung sesak nafas dan tewas seketika”. Polisi juga masih mengejar puluhan pelaku lainnya yang terlibat dalam bentrokan maut ini.

Sebelumnya tawuran geng motor ini terjadi antara dua geng motor yang merupakan geng pemuda wilayah Deli Serdang Sumatera Utara tepatnya di Desa Saentis pada Minggu 26/12/2021 pagi sekitar jam 06.00 WIB dimana terjadi pertengkaran besar dengan senjata tajam dan saling pukul hingga menyebabkan beberapa orang luka dan satu orang tewas. Korban sebelumnya sempat dilarikan di RS, namun karena kondisinya parah, korban tak bisa diselamatkan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 Jo 170 2 Pasal 55 dan Pasal 57 KUHPidana.

Sedangkan kepala desa Saentis Asmawito juga memberikan keterangan , memang ada ratusan remaja di desanya dan desa sekitar Deli Serdang terlibat tawuran dengan senjata tajam, panah, kayu, dan lainnya. “Habis subuh mereka ributnya” kata Asmawito.

“Kita langsung kesitu dengan kepala dusun lalu lapor dan koordinasi dengan kepolisian. Kami memang kesulitan saat itu membubarkan tawuran geng motor karena banyaknya peserta yang ribut dan banyaknya senjata tajam yang dibawa, bahkan saya dan petugas dusun lainnya juga diancam mau dilukai sama mereka” lanjut Asmawito.

Asmawito juga menjelaskan, geng motor itu memang sering membuat keributan, “kita warga disini selama ini juga sudah resah, kalau udah dengar suara knalpot meraung-raung, wah warga udah pada takut dan memang pasti mereka berbuat keributan, biar polisi saja yang mengurus mereka biar jera” tutup Asmawito.

Baca Juga: Suruh Korban Pencabulan Tangkap Sendiri Pelaku, Polda Selidiki Seorang Polisi Di Bekasi