Korban Kecelakaan Nagreg, Handi Saputra Diduga Masih Hidup Saat Dibuang ke Sungai Serayu Oleh Oknum TNI
Salah satu korban kecelakaan Nagreg yakni Handi Saputra diduga masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu oleh oknum TNI, keluarga minta keadilan untuk anaknya.
BaperaNews - Ayah dari salah satu korban kecelakaan Nagreg almarhum Handi Saputra, Entes Hidayatullah angkat bicara terkait kematian anaknya. Ayah Handi Saputra meminta keadilan atas kematian anaknya dan meminta pihak terkait untuk memastikan kasus kematian putranya diusut hingga tuntas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, Handi Saputra diduga masih hidup ketika dibuang oleh pelaku. Karena dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan air di dalam saluran napas hingga paru-paru Handi.
Ayah korban yang terpukul atas kepergian anaknya berharap proses hukum tetap berjalan semestinya dan mendapatkan keadilan untuk anaknya.
"Harapan keluarga enggak banyak dan enggak muluk-muluk. Anak saya sudah tidak ada cuma ini kan lagi proses hukum. Saya minta dihukum yang seadilnya saja," ucap Entes di Garut, Senin (27/12).
Dia mengaku sempat terkejut saat mengetahui dugaan orang yang terlibat dalam kasus kematian anaknya adalah seorang prajurit TNI Angkatan Darat. Namun begitu, ia menyatakan bahwa siapaun pelakunya baik aparat ataupun tidak, keluarga meminta penabrak sekaligus membuang anaknya dihukum dengan hukuman yang setimpal.
"Ini kan negara hukum, keluarga meminta ketiga pelaku itu dihukum seadil-adilnya," ujarnya.
Sejak kecelakaan pada 8 Desember lalu, pihak keluarga hingga kini belum mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Hal itu mengingat Korban Kecelakaan Nagreg Handi Saputra tidak meninggal karena kecelakaan.
"Sampai sekarang dari jasa Raharja belum ada, kita juga caranya itu enggak tahu harus bagaimana. Dari unit laka sudah ke sini, cuma katanya intinya belum ada santunan dari Jasa Raharja karena si korban enggak meninggal. Kalau yang satu kan meninggal di tempat yang perempuan," tuturnya.
Saat ini ketiga pelaku penabrak dan pembuang Korban Kecelakaan Nagreg yakni Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A sudah ditahan di Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD). Selain itu, ketiga tersangka kini sudah dialihkan dari kesatuan asalnya.
Atas perbuatan yang ia lakukan terhadap Korban Kecelakaan Nagreg tersebut, ketiga prajurit TNI AD melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Selain itu juga melanggar KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
Selain harus menjalani proses hukum diatas tentunya pihak TNI akan menindak tegas serta memberikan hukuman tambahan yang berupa pemecetan terhadap oknum TNI pelaku tindakan kriminal tersebut.