Surat Edaran Menteri Agama Soal Natal 2022: Kapasitas Gereja 100%, Jangan Pawai

Menteri Agama mengeluarkan surat edaran tentang Perayaan Natal 2022 Selama Pandemi Covid-19 yakni kapasitas Gereja maksimal 100% dan dilarang melalukan pawai.

Surat Edaran Menteri Agama Soal Natal 2022: Kapasitas Gereja 100%, Jangan Pawai
Surat edaran Menteri Agama soal Natal 2022. Gambar : suara.com/Alfian Winanto

BaperaNews - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2022 tertanggal 19 Desember 2022 tentang Perayaan Natal 2022 Selama Pandemi Covid-19.

Surat edaran Menteri Agama tersebut mengatur tentang pelaksanaan ibadah Natal 2022 dengan cara luring boleh diikuti oleh 100% jemaah sesuai kapasitas Gereja, namun dihimbau untuk tidak melakukan pawai atau arak-arakan.

“Jumlah Jemaah yang ikut kegiatan ibadah Natal 2022 secara luring maksimal 100% sesuai kapasitas ruangan, pelaksanaan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat” ujar Jubir Kemenag Anna Hasbie pada Selasa (20/11).

Jika jemaah yang hadir lebih dari 100% kapasitas ruangan Gereja, maka boleh menambah ruangan lain misalnya ruang permanen yang ada di luar bangunan utama Gereja namun masih di dalam kompleks Gereja.

Penambahan kapasitas ruangan bisa dengan tenda atau bentuk lainnya sesuai dengan batas maksimal kawasan yang ditempati.

“Sedangkan penambahan kapasitas ruangan jemaah di luar kompleks Gereja bisa dilakukan jika telah mendapat ijin dari Kepolisian setempat dan telah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat” lanjutnya.

Baca Juga : Kemenkes: Kemungkinan PPKM Saat Libur Nataru Akan Diperketat

Plt Dirjen Bimas Katolik A.M. Adiyarti menilai aturan ini sudah tepat, bisa memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 serta mencegah, mengatasi, dan memutus mata rantai Covid-19.

“Edaran ini ialah bagian dari concern Pak Yaqut agar umat kristiani tetap bisa menjalankan ibadah dengan aman dan lancar, hak-hak ibadahnya tetap terpenuhi” pungkasnya.

Berikut Aturan Perayaan Natal 2022 sesuai Surat Edaran Menteri Agama 15/2022 :

  1. Protokol kesehatan sesuai kebijakan PPKM Level 1.
  2. Gereja membentuk Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 bekerjasama dengan Satgas Covid-19 setempat.
  3. Perayaan hendaknya dilakukan secara sederhana, bisa luring atau daring, jumlah Jemaah secara luring maksimal 100%, boleh menambah kapasitas ruangan di kompleks Gereja atau di luar dengan izin kepolisian setempat.
  4. Wajib menyediakan petugas untuk mengawasi protokol kesehatan, alat cek suhu, memeriksa suhu tubuh tiap Jemaah, menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan, membersihkan Gereja secara berkala, mengatur mobilitas Jemaah, menjaga jarak, menyediakan masker, dan protokol kesehatan lainnya.
  5. Peserta atau Jemaah wajib memakai masker, menjaga kebersihan tangan, menghindari kontak fisik, dan mengecek suhu tubuh, dan membawa perlengkapan ibadah sendiri.
  6. Dihimbau untuk tidak melakukan pawai atau arak-arakan.

Baca Juga : Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas, Simak Daftar 8 Tol Gratis Selama Nataru 2023