Pegawai Dishub DKI Jakarta Wajib Naik Sepeda dan Kendaraan Umum Tiap Hari Jumat

Dishub DKI Jakarta mewajibkan seluruh pegawainya untuk naik kendaraan umum dan sepeda ke kantor tiap hari jumat, simak aturannya!

Pegawai Dishub DKI Jakarta Wajib Naik Sepeda dan Kendaraan Umum Tiap Hari Jumat
Dishub DKI Jakarta wajib naik sepeda dan kendaraan umum ke kantor tiap hari Jumat. Gambar : ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

BaperaNews - Dishub DKI Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mewajibkan seluruh jajarannya memakai sepeda untuk berangkat kerja setiap hari Jumat.

Awalnya usulan memakai sepeda setiap berangkat kerja di hari Jumat menimbulkan kontroversi, terutama bagi mereka yang tidak memiliki sepeda. Ternyata para pegawai juga diijinkan naik angkutan umum jika tidak punya sepeda, jadi tidak harus membeli sepeda baru.

“Yang enggak punya sepeda bisa naik kendaraan umum, angkot, kita juga lagi menggunakan kendaraan umum sepeda dan angkot dalam rangka hari perhubungan” ujar Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta Chaidir (29/8).

Chaidir menjelaskan, pihaknya juga tidak melarang pegawai Dishub untuk membawa kendaraan pribadi tiap hari Jumat, namun diminta untuk memarkirkannya di tempat tertentu untuk kemudian dilanjutkan dengan sepeda atau kendaraan umum hingga kantor.

“Boleh saja gunakan kendaraan pribadi, tapi dia parkirnya di titik-titik parkir yang sudah ada” imbuhnya.

Pengawasan dan monitoring akan dilakukan dalam instruksi ini, akan dicek apakah pegawainya benar datang ke kantor dengan naik sepeda atau kendaraan umum setiap datang dan pulang dari kantor.

“Pertama kita baru lakukan edukasi, sosialisasi terhadap jajaran di lingkungan Dishub DKI Jakarta sesuai dengan instruksi Kadis bahwa tiap hari Jumat itu diupayakan sudah bisa bawa sepeda.

Pengawasan naik sepeda atau kendaraan umum yang pertama tiap Jumat kita cek yang pakai sepeda pagi hari dan pulang, laporannya tiap hari berdasarkan absensi dan laporan darimana kemana” tambahnya.

Baca Juga : Anies Baswedan Ajak Anak Muda Jadi PNS DKI, Gaji Fresh Graduate Rp 12 - 18 Juta Per Bulan

Sebagaimana diketahui instruksi tersebut telah tertuang dalam Instruksi Nomor e-3991 Tahun 2022 yang mewajibkan seluruh pegawai Dishub DKI Jakarta memakai sepeda tiap hari Jumat. Informasi disampaikan melalui Instagram berjudul “Jumat Bersepeda”.

“Seluruh pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta baik ASN maupun PJLP (Penyedia Jasa Layanan Perorangan) wajib memakai sepeda sebagai moda utama transportasi atau moda lanjutan ke tempat kerja”. informasi yang disampaikan di media sosial Instagram @dishubdkijakarta.

Selain itu, para pegawai juga diminta untuk mengabadikan moment bersepedanya menuju tempat kerja melalui media sosial masing - masing dalam rangka mengajak masyarakat untuk beraktivitas dengan sepeda.

“Kami juga mendukung agar seluruh program yang terkait dengan penyediaan jalur sepeda ini dimanfaatkan dengan baik, maka Dishub telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh karyawan Dishub DKI Jakarta untuk memakai sepeda tiap hari Jumat” ujar Syafrin Liputo dalam video yang diunggah di Instagram.