RUU Sisdiknas: Nadiem Sebut Guru Non Sertifikasi Tetap Dapat Tunjangan
RUU Sisdiknas terbaru sempat membuat khawatir para Guru, Nadiem Makarim menjelaskan bila justru RUU baru ini memikirkan kesejahteraan guru!
BaperaNews - RUU Sisdiknas terbaru tidak mencantumkan pasal tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG), hal ini membuat guru di Indonesia cemas dan khawatir. Namun kekhawatiran tersebut dijawab langsung oleh Nadiem Makarim.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan tentang kesejahteraan guru di RUU Sisdiknas ini ketika hadir dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI di Jakarta (30/8). Ia hadir secara daring karena terkonfirmasi positif Covid-19.
Nadiem Makarim menegaskan bahwa RUU Sisdiknas akan jadi kebijakan yang justru membawa dampak positif untuk para guru.
“Menurut kami, belum pernah ada RUU yang punya dampak holistik dan terintegrasi terhadap kesejahteraan guru” ujarnya.
“Penting juga guru-guru menyadari apa saja perubahan yang ingin kami dorong sehingga isu kesejahteraan ini bisa diselesaikan lebih cepat dan lebih banyak guru bisa mendapatkan hak mereka sebagai pendidik” tambahnya.
Guru mendapat tunjangan tanpa harus uji sertifikasi
Nadiem Makarim kemudian memaparkan, saat ini, hanya guru bersertifikasi yang mendapat tunjangan profesi,
“Nantinya, guru bisa menerima tunjangan tanpa mengikuti proses sertifikasi” terangnya.
Bagi para guru dan ASN yang sudah tersertifikasi dan sudah mendapatkan tunjangan, akan tetap mendapat tunjangan selama memenuhi syarat.
Begitu pula dengan guru ASN yang belum tersertifikasi, mereka akan tetap mendapatkan penghasilan atau tunjangan yang layak.
Baca Juga : RUU Sisdiknas Terbaru: Wajib Belajar Menjadi 13 Tahun
Sebab selain mendapat gaji, guru ASN non sertifikasi ini bisa mendapatkan tunjangan melekat, tunjangan fungsional, dan tunjangan pengabdian berdasarkan UU ASN.
“Tunjangan guru ini akan ditingkatkan, tidak perlu nunggu sertifikasi” jelasnya.
Sedangkan bagi guru non ASN, akan diberi upah yang layak dari yayasan sesuai UU Ketenagakerjaan, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta dan pemerintah akan dinaikkan.
Uji sertifikasi tidak perlu dilakukan guru yang sudah mengajar
Saat ini, ujian sertifikasi diberlakukan bagi para guru baru agar bisa mendapat tunjangan, kini sertfikat ini tak lagi dibutuhkan untuk para guru yang sudah mengajar.
Sertifikasi guru dijadikan prasyarat bagi calon guru, bukan untuk guru yang sudah mengajar.
Nadiem Makarim menyebut, banyak yang bertugas sebagai guru namun tidak diakui sebagai guru, contohnya konselor, tutor, instruktur, fasilitator, dan pamong belajar. ia juga menegaskan, mereka juga akan mendapat tunjangan selayaknya guru.
“RUU ini jadi jawaban untuk teriakan ratusan guru yang antre untuk sertifikasi padahal mereka sudah mengajar bertahun-tahun. Banyak guru yang berjasa namun belum diakui, harapannya, RUU Sisdiknas ini akan jadi RUU paling bersejarah yang paling mensejahterakan guru” tandas Nadiem Makarim.
Baca Juga : Kenalan Dengan Kurikulum Merdeka Yuk! Berlaku Di Tahun Ajaran 2022/2023