Oknum Dokter Di Tabanan Cetak Uang Palsu, Dipakai Untuk Bayar Jasa Tukang Pijat
Seorang dokter umum di Tabanan dijebloskan ke penjara karena ia nekat mencetak uang palsu lalu dipakai untuk membayar jasa tukang pijat.
BaperaNews - Seorang dokter umum bernama Bagus Galih Pramana (38) yang bertugas di Puskesmas Selemadeg Barat, Tabanan, Bali dijebloskan ke bui karena terjerat kasus peredaran uang palsu di Tabanan.
Bagus Galih Pramana ialah tenaga kontrak, nekat mencetak uang palsu kertas pecahan Rp 50.000 dengan mesin printer di Puskesmas tempat ia bekerja. Menariknya, uang palsu tersebut ia pakai untuk membayar jasa tukang pijat.
“Perkara uang palsu dengan oknum pelaku dokter Bagus asal Desa Daja Peken Tabanan, TKP di Jalan Wagimin, Kediri, Tabanan” ujar Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Jumat (2/9).
Kasus uang palsu tersebut telah terjadi pada Jumat (22/7) lalu, namun pihak kepolisian baru membuka ke publik karena harus menunggu lab hasil uji forensik dan kajian dari Bank Indonesia.
Peristiwa bermula ketika Bagus Galih Pramana meminta SN yang merupakan jasa tukang pijat diminta untuk memijatnya, Bagus saat itu mengaku bernama Gus Yoga, usai memijat, Bagus membayar SN dengan 5 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000.
SN kemudian menyadari bahwa uang yang diterimanya palsu, ia pun lapor ke polisi. “Korban memberi informasi kepada kita, telah terjadi dugaan pengedaran uang palsu” lanjut Yoga.
Baca Juga : Guru Agama Di Batang Cabuli 20 Siswi SMP
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk oknum dokter tersebut. “Kami tangkap oknum dokter Bagas di rumahnya dekat Puskesmas Selemadeg Barat, dua hari usai kejadian, dan pelaku mengakui perbuatannya” terangnya.
Pelaku mengaku mencetak uang palsu di Puskesmas Selemadeg dan mengaku uangnya dipakai untuk membayar jasa tukang pijat. “Pengakuan pelaku ini baru sekali mencetak uang palsu dan baru pertama menggunakan, alasannya karena iseng” jelasnya.
Sedangkan hasil keterangan dari lab forensik dan Bank Indonesia, memastikan 5 lembar uang Rp 50.000 yang diterima SN memang benar uang palsu. Meski hanya iseng dan baru pertama melakukan aksinya, Bagus Galih Pramana tetap harus menjalani proses hukum, ia dijerat Pasal 36 Ayat 1 dan 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dimana memalsukan uang rupiah dan membelanjakannya ialah tindak kejahatan, ia terancam hukuman penjara 10 – 15 tahun.
Bagus mengaku ia hanya iseng, tidak berniat membuat dalam jumlah banyak. “Kalau produksi kan dalam jumlah banyak, bisa ratusan juta saya cetak, ini Cuma iseng saja, saya fotocopy uang Rp 50.000 hanya lima lembar kok” ujarnya.
Kenapa memakai uang palsu itu untuk membayar tukang pijat? Tanya seorang anggota polisi. “Jujur saya ngeblank, saya tidak tahu” pungkasnya.
Baca Juga : 5 Kali Diajak Main dan Hanya Dibayar 'Janji', Pria Bunuh Waria di Lubuklinggau