Pria Paruh Baya Diamankan Polisi Setelah Berulang Kali Perkosa Anak Tiri Selama 5 Tahun
Pria paruh baya di Sumatera Selatan ditangkap polisi usai memperkosa anak tirinya yang masih dibawah umur sejak tahun 2017.
BaperaNews - Aksi bejat yang dilakukan oleh pria paruh baya di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan ini akhirnya terungkap. Pria yang berinsial ED (62) tega memperkosa anak tirinya, LP (21) selama lima tahun.
Sang istri yang juga ibu kandung dari korban melaporkan aksi bejat ED ke Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur, Polres OKU. Sang istri melaporkan ED, sesaat setelah AN (15) adik kandung korban memergoki aksi pria paruh baya tersebut.
Kapolsek Baturaja Timur, AKP Hamid menyampaikan bahwa pria paruh baya (ED) telah memperkosa LP sejak tahun 2017 lalu. Aksinya selalu tertutupi karena anak tirinya (LP) selalu diancam oleh tersangka bila korban berani menceritakan aksi bejatnya tersebut kepada ibu kandungnya.
"Saat itu korban masih di bawah umur. Peristiwa yang tak patut dicontoh ini terus berlangsung hingga sekarang sampai akhirnya diketahui adik korban," ujarnya, Kamis (4/8).
Namun, pada Jumat (29/7) tersangka ED yang merupakan pria paruh baya tersebut tidak bisa lagi mengelak ketika adik kandung (AN) memergoki ED yang sedang memperkosa LP di dalam kamar.
“Awalnya adik korban ini sedang tidur di kamar sebelah. Kemudian dia terbangun dan melihat ayah tirinya sedang memperkosa kakaknya. Kejadian itu langsung ia ceritakan kepada ibunya,” kata Hamid.
Hamid mengatakan ED selalu melancarkan aksinya ketika sang istri sedang keluar rumah untuk berjualan ke pasar sejak pukul 03.00 WIB hingga menjelang siang.
Kondisi rumah yang sepi pun dimanfaatkan pria paruh baya (ED) untuk merayu korban agar menuruti pemintaanya tersebut. tersangka memasuki kamar korban lalu menggendongnya dalam keadaan tidur. Perbuatan tersangka yang terakhir kepergok adik korban (AN).
“Pelaku sudah berulang kali melakukan hal itu ke anak tirinya. Modusnya selalu diancam akan dibunuh sehingga korban merasa takut,” tuturnya
Saat diamankan pihak kepolisian, tersangka ED tidak memberikan perlawanan. Petugas pun telah mengamankan tersangka dengan sejumlah barang bukti berupa baju yang digunakan oleh korban saat diperkosa ED.
Atas aksinya tersebut, ED terancam dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.