Demi Donasi ke Palestina, Wanita di Lombok Rela Curi HP Rekan Kerjanya

Seorang wanita ditangkap polisi karena mencuri HP milik rekan kerjanya di Mataram. Uang hasil penjualan HP sebagian didonasikan untuk Palestina.

Demi Donasi ke Palestina, Wanita di Lombok Rela Curi HP Rekan Kerjanya
Demi Donasi ke Palestina, Wanita di Lombok Rela Curi HP Rekan Kerjanya. Gambar: Dok. benuanews

BaperaNews - Anita Agustya (25), seorang wanita asal Lombok Barat, NTB, ditangkap polisi karena mencuri HP milik rekan kerjanya. Peristiwa pencurian ini terjadi pada 10 Juni lalu di salah satu toko di Jalan Bung Karno, Mataram. HP yang dicuri adalah milik Dhea Syahfitri (24) asal Sidoarjo, Jawa Timur.

Menurut Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Anita mencuri iPhone milik rekan kerjanya saat korban mengecas HP di tempat bekerja.

"Pelaku kami amankan di rumahnya," ujar Yogi pada Minggu, (4/8). Anita ditangkap pada Rabu, (24/7), tanpa perlawanan.

Saat korban menyadari HP-nya hilang, Anita berpura-pura membantu mencari HP tersebut. 

"Pelaku sempat pura-pura ingin membantu mencari," ujar Yogi.

Anita bahkan meminta identitas HP korban seperti password, Apple ID, dan email dengan alasan untuk melacak posisi terakhir HP. Namun, ini hanya alibi untuk bisa membuka HP korban.

Setelah berhasil membuka HP korban, Anita menjualnya ke salah satu konter di Kota Mataram seharga Rp7,5 juta.

"Uangnya digunakan untuk keperluan pribadi. Pengakuan pelaku, sebagiannya ada juga diinfakkan ke masjid dan didonasikan untuk Palestina," kata Yogi.

Baca Juga: Siswi SMA di Jambi Diduga Diperkosa Ojol hingga HP dan Uang Raib Dicuri

Menurut pengakuan Anita, sebagian dari uang hasil penjualan HP tersebut, sekitar Rp2,5 juta, didonasikan untuk Palestina.

"Kalau ke Palestina itu didonasikan sekitar Rp 2,5 juta," ujar Yogi mengutip keterangan pelaku.

Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk membeli nasi bungkus yang dibagikan di pinggir jalan.

Pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Anita diancam pidana penjara paling lama 4 tahun kurungan. 

"Pelaku meminta itu agar bisa membantu melacak di mana posisi terakhir HP korban. Padahal itu hanyalah alibi pelaku untuk bisa membuka HP korban," ungkap Ipda Adhitya Satrya Yudistira dari Satreskrim Polresta Mataram.

Pelaku bekerja di Toko Indah Mutiara Lombok, Jalan Bung Karno No 57 Pagesangan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Kasus pencurian ini terjadi pada 10 Juni lalu, dan korban baru menyadari HP-nya hilang keesokan harinya, 11 Juni 2024.

Anita mengakui bahwa dia mencuri HP tersebut karena masalah pribadi yang tidak ingin dipublikasikan.

"Ada dah pak. Pokoknya saya kesal sama dia," ujar Anita dengan senyum tipis. 

Namun, dia juga menyatakan bahwa sebagian besar hasil penjualan HP digunakan untuk tujuan amal, seperti mendonasikan ke Palestina dan membeli nasi bungkus untuk dibagikan.

Baca Juga: Pencuri Kembalikan Bantal Kereta Cepat Whoosh, Minta Maaf dan Janji Tak Ulangi