NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Luar DKI Akan Dinonaktifkan Mulai Maret 2024

Mulai Maret 2024, NIK Warga Jakarta yang tinggal di luar DKI akan dinonaktifkan. Simak Berita Selengkapnya di sini!

NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Luar DKI Akan Dinonaktifkan Mulai Maret 2024
NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Luar DKI Akan Dinonaktifkan Mulai Maret 2024. Gambar : Time Lapse Photography of City Lights during Night Time By Iman Boer

BaperaNews - Pemprov DKI Jakarta berencana untuk menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di ibu kota negara. Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyampaikan bahwa keputusan ini akan mulai diterapkan pada bulan Maret 2024.

Menurut Budi Awaluddin, warga yang ingin tetap mempertahankan NIK-nya perlu menyesuaikan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan domisili Kepala Keluarga (KK). 

Hal ini dilakukan agar NIK mereka tidak mengalami masalah atau terkendala di masa yang akan datang.

Budi Awaluddin menjelaskan bahwa alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili KK, sehingga jika ada warga yang menumpang alamat, maka alamat tersebut harus sesuai dengan KK untuk menghindari masalah terkait NIK. 

Untuk memastikan keakuratan data, penduduk diminta untuk beridentifikasi di alamat yang sesuai dengan domisili yang tercantum di KTP.

Pihak Dinas Dukcapil DKI Jakarta juga menyediakan mekanisme pengecekan melalui website resmi mereka, yaitu https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/. 

Prosedur tersebut diharapkan dapat membantu warga untuk memastikan keakuratan data mereka.

Penonaktifan NIK warga yang tidak lagi berdomisili di DKI Jakarta akan dilakukan secara bertahap. 

Baca Juga : Pengumuman! Pelaksanaan NIK Sebagai NPWP Ditunda hingga 1 Juli 2024

Budi Awaluddin menegaskan bahwa setelah dinonaktifkan sementara, jika tidak ada konfirmasi dari pemilik NIK dalam kurun waktu tertentu, maka NIK tersebut akan dinonaktifkan secara permanen.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan penataan kependudukan dengan mengingatkan warga yang telah tinggal di luar DKI Jakarta selama dua tahun untuk memindahkan domisili mereka ke lokasi yang sebenarnya. Kepindahan domisili ini akan dikoordinasikan dengan daerah terkait.

Sebelum NIK dinonaktifkan sementara, pemerintah akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. 

Warga yang NIK-nya dinonaktifkan sementara dapat melakukan konfirmasi kepada Dinas Dukcapil DKI Jakarta melalui mekanisme yang telah disediakan, seperti desk-desk yang ada di Kelurahan dan Kecamatan.

Baca Juga : Update! Dirjen Pajak Sebut Sudah 52 Juta NIK Jadi NPWP