Modus Cari Kucing, Pria Lansia Ini Cabuli 3 Bocah di Bawah Umur
Pria lansia di Kuningan menjadi tersangka kasus pencabulan 3 bocah di bawah umur. Baca selengkapnya!
BaperaNews - Aksi pencabulan dilakukan seorang pria lansia berinisial R (52) warga Kabupaten Kuningan. R pria lansia cabuli bocah di bawah umur hingga korban trauma berat.
Ada 3 bocah yang jadi korban dimana mereka berumur 7-9 tahun. Korban mendapatkan serangkaian tindak cabul oleh pelaku sejak Juli-Agustus 2023. R telah ditangkap pihak berwenang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Korban pencabulan merupakan teman keponakan pelaku. R, pria lansia cabuli bocah dengan cara mencari momen yang sepi karena alasan hasrat birahi.
Sebelum mencabuli korban, pelaku datang berkunjung ke rumah keponakannya dan melihat keponakannya bermain bersama para korban. Saat kondisi sepi, barulah pelaku mencabuli korban.
“Tersangka R melakukan pencabulan pada 3 anak di bawah umur sejak Juli sampai Agustus 2023. Pelaku berbuat cabul sebanyak 2 kali dan 3 kali. Tindakan pelaku dilakukan ketika rumah dalam keadaan kosong. Pelaku merayu dan mengiming-imingi korban, pura-pura diajak main cari ikan atau cari kucing dan lainnya” kata Kapolres Kuningan AKP, Willy Andrian hari Senin (21/8).
Baca Juga : Viral! Kakek di Jaktim Cabuli Bocah SD
Tindakan pria lansia cabuli bocah ini tergolong keji, sebab pelaku berbuat pencabulan secara bergantian pada ketiga korban. Kasus terbongkar ketika ketiga korban mengeluh sakit dan nyeri di alat vitalnya.
Ketika diperiksa, terdapat luka lecet di bagian intimnya hingga korban menceritakan apa yang diperbuat pelaku. Orang tua korban segera lapor polisi dan ketiga korban dibantu visum sebagai bukti.
“Hasil visum memang terbukti para korban mengalami pencabulan. Ketiga korban trauma, kami sampai gandeng psikolog. Korban seringkali dibohongi diajak main. Karena korban kemudian mengeluh sakit di bagian intimnya, orang tua korban akhirnya curiga” pungkas Willy.
R warga Kuningan telah ditahan dan dijerat Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat (1) dan (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Perlu untuk memberi pendidikan seks pada anak-anak sejak dini agar anak-anak tahu bagian tubuh mana yang boleh dan tidak boleh disentuh orang lain serta memberi edukasi apa yang harus dilakukan jika anak mendapat resiko pelecehan seksual.
Baca Juga : Siswi di Pontianak Jadi Korban Pencabulan Pembina Yayasan, Sempat Dipaksa Aborsi