Mari Mengenal Kembali E-Meterai Yang Diresmikan Tahun Lalu

Kementerian Keuangan resmi merilis E-Meterai yakni meterai elektronik (materai online) yang sudah berlaku dan diresmikan mulai tahun 2021 lalu. Simak informasi lengkapnya!

Mari Mengenal Kembali E-Meterai Yang Diresmikan Tahun Lalu
Ilustrasi Meterai. Gambar: Dok. Kemenkeu RI

BaperaNews - Penggunaan tanda tangan elektronik telah banyak di gunakan pada dokumen elektronik di berbagai keperluan dalam surat menyurat ataupun kebutuhan dalam membuat perjanjian. Permasalahan yang muncul adalah jika tanda tangan elektronik mulai banyak di gunakan, lalu bagaimana dengan penggunaan meterai pada dokumen?  Ini menandakan jika meterai tetap perlu di bubuhkan ke dalam dokumen meskipun dokumen sudah beralih menjadi bentuk digital. 

Kementerian Keuangan resmi merilis meterai elektronik (meterai online). Meterai elektronik atau E-meterai mulai berlaku mulai tahun 2021 lalu mengganti UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020.

Namun, meski sudah sempat disosialisasikan melalui berbagai media maupun situs resmi milik pemerintah tetap saja masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui informasi ini bahkan tidak tau cara memakainya.

Penerbitan E-meterai ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam meresmikan dokumen yang sifatnya digital. Selain itu, penerbitan meterai ini juga demi mencegah pemalsuan.

Secara umum, keberadaan meterai pada sebuah dokumen menjadi penanda bahwa dokumen tersebut adalah dokumen resmi sebab terkena pajak bea materai. Secara khusus, meterai ini didesain untuk menjadi penanda keresmian dokumen yang sifatnya digital. Jadi, nanti Anda tidak perlu lagi mencetak dokumen terlebih dahulu untuk ditempeli meterai karena dokumen Anda nantinya akan dapat ditempeli meterai digital langsung dari gawai Anda.

Baca Juga: Ciri – Ciri Penceramah Radikal Versi BNPT, Anti Pemerintah Pro Khilafah

Ide mengenai meterai ini sebenarnya sudah ada sejak cukup lama. Contoh meterai digital yang sudah ada sebelum tahun 2020 adalah meterai digital yang dicetak oleh mesin Neopost CS-200 dari PT. Datascrip. Akan tetapi, karena harus membeli mesin, contoh meterai digital ini hanya cocok untuk perusahaan dan kurang cocok untuk masyarakat umum yang notabene tidak sering menggunakan meterai.

Selain itu, pembuatan meterai dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat dan lebih praktis digunakan. Dengan dukungan teknologi yang tinggi, meterai ini mulai diterapkan pertama kali pada tahun 2021.

Lalu, bagaimanakah cara membelinya dan untuk apa saja meterai ini berlaku? Simak yuk!

Berikut ini cara membeli meterai elektronik via online atau meterai online:

Buka laman pos.e-meterai.co.id Klik menu "BELI E-METERAI" Lakukan login dengan memasukan email dan password, jika baru pertama kali, maka klik "Daftar di sini".

Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi Setelah validasi, Anda bisa melakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan Setelah Log In, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan. Bila Anda belum memiliki meterai elektronik, pilih Pembelian. 

Unggah dokumen dalam format PDF Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku Klik 'Bubuhkan Meterai', Klik 'Yes' Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN, isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai Anda bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan. 

Berikut ini adalah dokumen yang bisa diberi meterai :

  1. Surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya
  2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya 
  4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun seperti saham, cek, bilyet giro, obligasi, sukuk, warrant, option, deposito, dan sejenisnya
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang

Baca Juga: Agen Blak – Blakan Ungkap Alasan Pratama Arhan Pilih Tokyo Verdy Ketimbang Klub Elite Eropa