Kesal Difitnah Curi Ayam, Pria Bunuh Nenek Tetangganya di Gunungkidul
Kasus pembunuhan di Gunungdowo menggemparkan warga setelah pelaku membunuh nenek tetangganya, Rajinah, karena sakit hati atas fitnah mencuri ayam. Baca selengkapnya di sini!
BaperaNews - Kasus pembunuhan terjadi di Padukuhan Gunungdowo, Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan, Gunungkidul, DI Yogyakarta.
Seorang pria berinisial S (59) tega membunuh tetangganya, seorang nenek berusia 80 tahun, Rajinah, pada Jumat (24/11/2023) lalu dini hari.
Peristiwa mengerikan ini menggegerkan warga setempat, terutama setelah korban ditemukan dengan luka di wajahnya. Kasus ini berhasil diungkap pada Mei 2024 setelah serangkaian penyelidikan yang intensif oleh pihak kepolisian.
Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri menjelaskan, motif pembunuhan ini adalah rasa sakit hati pelaku karena difitnah mencuri ayam oleh korban.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku sakit hati difitnah mencuri ayam milik korban," ujar Kapolres Edy dalam konferensi pers.
Kejadian bermula ketika S merasa marah dan terlibat cekcok dengan Rajinah sehari sebelum pembunuhan terjadi. Amarah ini memuncak hingga S memutuskan untuk mengakhiri hidup Rajinah pada pukul 2.00 WIB saat korban sedang tidur.
Dengan menggunakan kayu, S memukul korban berkali-kali hingga tidak bernyawa. Tidak hanya sampai di situ, S kemudian menutup wajah korban dengan bantal dan kain untuk memastikan kematian.
Setelah melakukan pembunuhan, S menemukan dua buah cincin di bawah bantal tempat ia mengambil bantal untuk menutup wajah korban. Cincin tersebut langsung diambil dan dicurinya.
Baca Juga: Ayah di Serang Banten Bunuh Anak Bayinya Saat Tidur
Pada pagi harinya, S pergi ke pasar Paliyan untuk kemudian naik ojek ke Wonosari dan menjual cincin curian itu. Dari penjualan cincin, ia memperoleh uang sebesar Rp5.125.000 yang kemudian digunakan untuk membeli berbagai keperluan seperti sandal dan kain.
Setelah mengamankan barang-barang hasil curian, S melarikan diri ke rumah saudaranya di Kulon Progo. Namun, usaha pelariannya tidak berlangsung lama. Polisi yang terus menyelidiki kasus pria bunuh nenek ini berhasil menangkap S pada Mei 2024.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tas, kain jarik, sandal hasil penjualan cincin, serta senter dan sandal jepit yang digunakan saat pembunuhan terjadi.
Proses penyidikan oleh pihak kepolisian berjalan cukup lama, mengingat perlunya pengumpulan bukti yang kuat untuk menjerat pelaku.
“Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Kami juga akan melihat kemungkinan untuk menjerat pelaku dengan pasal tambahan, tergantung hasil penyidikan lebih lanjut,” ungkap Edy.
Warga Padukuhan Gunungdowo sangat terkejut dengan kejadian ini. Mereka tidak menyangka bahwa konflik kecil mengenai tuduhan pencurian ayam bisa berujung pada pembunuhan.
Menurut salah satu tetangga yang enggan disebutkan namanya, Rajinah dikenal sebagai sosok yang cukup ramah dan sederhana. Tuduhan pencurian yang diarahkan padanya mengejutkan banyak orang, dan lebih mengejutkan lagi ketika S bertindak dengan kekerasan yang tak terduga.
Baca Juga: Bocah Perempuan Dibunuh di Bekasi: Dibekap, Dicekik, Dimasukkan ke Karung, Ditemukan di Lubang 2,5 M