Kata Ustadz Soal Larangan Memotong Kuku Jelang Kurban Idul Adha
Ada sebuah kepercayaan yang menyebutkan umat muslim dilarang memotong kuku dan rambut jika hendak berkurban di Idul Adha, berikut pendapat Ustadz.
BaperaNews - Dalam ajaran Islam, ada kepercayaan yang menyebutkan umat muslim dilarang memotong kuku dan rambut jika hendak berkurban, berlaku sejak 1 Dzulhijah hingga hari H Idul Adha tiba. Benarkah demikian?
Ketua PWNU DKI Jakarta, Kyai Syamsul Ma’arif menjelaskan pendapat tentang hal tersebut. Larangan memotong kuku dan rambut memang diyakini sejumlah ulama, hanya saja bukan pandangan sahih yang benar-benar wajib dijalankan sebab tidak ada aturan tersebut di dalam Al Qur’an.
“Memang itu ada pendapatnya, tapi bukan aturan yang sahih, hanya sebagian ulama yang berpendapat begitu” ujarnya (29/6).
Pandangan larangan memotong kuku dan rambut tersebut, lanjutnya, muncul karena orang yang berkurban dianggap sama dengan mereka yang menjalankan ibadah haji dimana Jemaah haji memang dilarang memotong kuku dan rambut mereka.
“Jadi disamakan, asal mulanya memang dari sana, tapi ini kan tidak akurat ya, hanya pandangan saja” jelasnya.
Menurut Kyai Syamsul Ma’arif, jika aturan tersebut mau diikuti oleh umat muslim pun sah-sah saja, tidak akan berdosa. “Itu terserah saja, kurbannya toh tetap akan diterima oleh Allah SWT selama yang bersangkutan memang ikhlas” imbuhnya.
Pendapat berbeda disampaikan oleh Ustadz KH Wahyul Afif, ia menyebut umat islam yang akan berkurban memang dianjurkan untuk tidak memotong kuku dan rambut dimana hal tersebut berhubungan dengan hari kiamat.
“Kelak ketika semua bagian tubuh bersaksi di hadapan Allah tentang apa yang dilakukan saat hidup di dunia, maka orang yang berkurban seluruh tubuhnya mendapat ampunan Allah dan kesalahannya termasuk kuku dan rambut” ujar KH Wahyul Afif.
Meski demikian, bukan berarti aturan memotong kuku dan rambut ini wajib. Aturan ini menurut Ustadz KH Wahyul Afif hukumnya sunnah, jika dilakukan akan mendapat pahala, namun jika ditinggalkan tidak akan membuat dosa. Jadi sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Hari raya Idul Adha sendiri ditetapkan oleh pemerintah jatuh pada hari Minggu 10 Juli 2022 berdasarkan pemantauan hilal di 34 provinsi. Sedangkan Muhammadiyah menetapkan Idul Adha berbeda yakni jatuh pada hari Sabtu 9 Juli 2022 berdasarkan penetapan hisab.
MUI Indonesia menjelaskan adanya perbedaan penetapan hari raya bukanlah masalah dan biasa terjadi di Indonesia, sebab itu seluruh masyarakat dihimbau agar saling menghormati perbedaan hari Raya Idul Adha 2022 tersebut.