Toko Gunung Agung Akan Segera Tutup di Akhir 2023?
Setelah melakukan PHK massal secara sepihak dan tidak sesuai ketentuan UU, kini ada kabar Toko Gunung Agung akan segera tutup di akhir 2023. Apakah benar? mari simak.
BaperaNews - PT Gunung Agung Tiga Belas atau dikenal dengan Toko Buku Gunung Agung membahas kabar PHK (pemecatan hubungan kerja) yang dilakukan perusahaan tersebut pada ratusan karyawannya. Kabar ini muncul dari Aspek (Asosiasi Serikat Pekerja) Indonesia.
“Toko Gunung Agung telah lakukan PHK massal dan sepihak tidak sesuai ketentuan UU, baik itu prosesnya maupun hak normatifnya yakni yang wajib dibayar oleh perusahaan” tutur Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat.
PT Gunung Agung Tiga Belas Mengakui Pendapatan Turun Drastis
Direksi perusahaan membenarkan kabar tersebut dan mengakui memang ada PHK besar karena menurunnya jumlah penjualan.
Penurunan pendapatan secara drastis dimulai pada masa pandemi Covid-19 di tahun 2020 dimana saat itu Toko Gunung Agung tutup di beberapa daerah seperti Semarang, Surabaya, Magelang, Gresik, Bogor, Jakarta, dan Bekasi.
Toko Gunung Agung tutup dilakukan tidak hanya karena masalah Covid-19, namun juga karena menjaga kelangsungan usaha dan menutup kerugian akibat biaya operasional yang besar.
“Ini tidak sebanding dengan pencapaian usaha tiap tahunnya yang mana makin berat dengan adanya Covid-19 di awal tahun 2020. Keputusan ini terpaksa kami ambil karena kami tidak bisa bertahan dengan kerugian operasional per bulannya yang makin membesar” bunyi keterangan resmi Direksi perusahaan.
Toko Gunung Agung tutup di beberapa outlet di tahun 2020 bukanlah yang terakhir, sebab di akhir tahun 2023 ini juga akan ditutup sejumlah outlet yang masih tersisa. Penutupan dilakukan secara bertahap berpedoman pada aturan Undang-Undang yang berlaku.
Baca Juga : Majalah Bobo Hingga Tabloid Nova Akan Berhenti Terbit
PT Gunung Agung Tiga Belas Telah Menanggapi Surat dari Aspek Indonesia
Toko Gunung Agung membenarkan telah menerima surat dari Aspek Indonesia yakni tepatnya pada 24 Maret 2023 dimana seluruh surat telah ditangani sesuai keadaan dan proporsi yang sebenarnya.
“Namun kami tidak mendapat tanggapan kembali dari Aspek Indonesia maupun dari bekas pekerja yang bersangkutan” imbuhnya.
Dari surat tersebut, yang menyampaikan tuntutan melalui Aspek Indonesia ada 6 orang yang kontrak kerjanya telah berakhir di tahun 2022.
“Karena dari informasi yang berkembang itu Toko Gunung Agung dinyatakan telah memPHK 350 orang, itu yang tidak benar” tegasnya.
PT Gunung Agung Tiga Belas Menyatakan Ikuti Proses Sesuai Hukum
Untuk menindaklanjuti surat dari Aspek Indonesia, akan dilakukan tanggapan sesuai norma dan kaidah yang berlaku tanpa menimbulkan sikap arogansi dari manajemen. Direksi perusahaan menyatakan menghormati tiap proses penyelesaian perselisihan yang terjadi karena masalah industri sesuai dengan proses bipartit dan tripartit.
“Maka tentang isu yang beredar bahwa Toko Gunung Agung disebut akan memPHK 350 karyawan secara sepihak dan tidak sesuai UU itu tidak benar sebab kami selalu mengikuti proses efisiensi dan efektivitas usaha sesuai aturan hukum yang berlaku” pungkas Direksi Perusahaan Toko Gunung Agung.
Baca Juga : Zomato Resmi Tutup Layanan di Indonesia