Jokowi Buka Suara Soal Pegawai IKN Tak Digaji Berbulan-Bulan

Presiden Jokowi buka suara tentang adanya pengakuan bahwa para pegawai IKN Nusantara belum diberikan gaji selama berbulan-bulan.

Jokowi Buka Suara Soal Pegawai IKN Tak Digaji Berbulan-Bulan
Pegawai IKN Tak Digaji Berbulan-Bulan. Gambar : BPMI Setpres/Dok. Lukas

BaperaNews - Presiden RI Jokowi buka suara tentang adanya kabar pegawai di IKN Nusantara yang belum digaji selama berbulan-bulan.

“Kalau di meja saya, di detik itu juga saya tanda tangan, tapi ini memang Perpres, menghitung tunjangan butuh konsolidasi antar Kementerian. Tapi yang paling penting haknya tidak hilang dan juga dipercepat, kemarin baru kita bicarakan” tutur Jokowi pada Kamis (13/4).

Sebelumnya, informasi mengenai tunggakan gaji pegawai IKN disampaikan oleh Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono.

Bambang curhat pejabat Eselon 1 ke bawah yang saat ini bekerja di IKN belum mendapat gaji selama berbulan-bulan.

Bambang mengaku pihaknya masih harus menunggu Perpres tentang hak-hak keuangan dan fasilitas lain untuk Eselon 1 ke bawah tersebut.

Hal ini disampaikan Bambang ketika hadir di Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (3/4) lalu bersama Komisi II DPR. Anggota DPR RI Ihsan Yunus juga menyampaikan hal serupa tentang nasib pegawai IKN yang saat ini kesulitan keuangan karena belum digaji.

Padahal momen ini ialah masa ramadhan dan menjelang lebaran 2023 dimana mereka butuh uang untuk kebutuhan hari raya.

Baca Juga : Jokowi Buka Sayembara Pemilihan Logo IKN, Berhadiah Motor Listrik!

Ihsan mempertanyakan kenapa gaji pegawai IKN belum diberikan hingga berbulan-bulan dan mendesak pemerintah agar segera menepati kewajibannya untuk membayar gaji para pegawai IKN.

“Apalagi di bulan puasa begini, mau lebaran nggak gajian, tolong dikonfirmasi ini ada yang belum dibayar sampai 2,3,4,5, bahkan 6 bulan, Segera dibayarkan mumpung lagi bulan Ramadhan” tutur Ihsan.

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pembahasan Perpres yang menjadi bahan acuan penggajian para pegawai IKN sudah diproses, tinggal menunggu diputuskan saja, ia memastikan hanya tinggal tunggu waktu.

“Sudah, sudah diputuskan, jadi sudah selesai, tinggal prosesnya saja” respon Mahfud.

Presiden Jokowi sendiri sudah menerbitkan Perpres 13/2003 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya untuk Kepala dan Wakil Kepala Otoritas IKN Nusantara.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa Kepala Otorita IKN mendapat gaji Rp 172,71 juta per bulan dan wakilnya Rp 155,18 juta per bulan.

Saat ini di IKN banyak pekerja untuk proses pembangunan, adapun target selesainya ialah pada tahun 2024 mendatang. Maka gaji pegawai IKN juga harus segera diberikan untuk mendapat hak dan fasilitas yang semestinya.

Baca Juga : Jokowi Prediksi IKN Selesai Dalam 10-15 Tahun