Jejak Brigjen Tumilaar Bela Warga Gusuran Sentul City Berujung Bui

Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan di RTM (Rumah Tahanan Militer) Cimanggis, Depok, Jabar usai dirinya membela warga gusuran sentul city. Simak berita lengkapnya!

Jejak Brigjen Tumilaar Bela Warga Gusuran Sentul City Berujung Bui
Jejak Brigjen Tumilaar Bela Warga Gusuran Sentul City Berujung Bui. Gambar: news.detik.com

BaperaNews - Staff khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Brigjen TNI Junior Tumilaar ini ditahan di RTM (Rumah Tahanan Militer) Cimanggis, Depok, Jabar. Penahanan dilakukan setelah ia membela warga Bojong Koneng yang diusir oleh PT Sentul City dan viral di media sosial. Penahanan itu dibenarkan oleh KSAD Jenderal TNI, Dudung Abdurachman. Dudung mengungkap penahanan dilakukan karena Tumilaar melakukan tugas tanpa perintah dan hal itu di luar kewenangannya.

“Nah dia tanpa perintah mengatasnamakan sebagai staff khusus Kasad untuk membela rakyat, dan itu bukan kapasitasnya sebagai satuan kewilayahan” ujarnya Selasa 22 Februari 2022.

Tumilaar mendapat sorotan publik setelah aksinya membela warga yang digusur paksa, dalam video yang beredar di media sosial, nampak Tumilaar yang masih memakai seragam TNI marah-marah di lokasi penggusuran warga, ia mengaku geram karena penggusuran masih saja dilakukan padahal proses sengketa masih berlangsung.

Sebelumnya Tumilaar juga hadir dalam rapat dengan pendapat antara warga Bojong Koneng dengan Komisi III DPR tentang sengketa tanah dengan Sentul City yang kala itu Tumilaar menjadi perwakilan dari warga yang menjadi korban.

Baca Juga: Fakta-Fakta Dugaan Perselingkuhan Mantan Suami Mawar AFI Dengan Pengasuh Anaknya

“Saya adalah TNI yang diangkat warga sebagai penasehat korban dari penggusuran PT Sentul City, kami ijin melaporkan yang terpanggil sebagai tentara rakyat” ujarnya Rabu 19 Januari 2022 ketika rapat dilaksanakan.

Namun bukannya mendapat kebaikan karena sudah membela rakyat, ia justru ditahan di penjara sejak 31 Januari 2022 lalu, melalui surat tertulis, Tumilaar kemudian mengakui kesalahannya karena membela warga Bojong yang terkena gusuran oleh PT Sentul City, ia memohon agar diampuni kesalahannya atas perbuatannya tersebut.

“Saya mohon ampun karena per 3 April 2022 saya sudah berumur 58 tahun sudah memasuki usia pensiun” ujarnya dalam surat tersebut.

Surat ditujukan kepada KSAD, Dnpuspom AD, Ka Otmilti II, dan Ditkum AD, sedangkan tembusannya juga disampaikan kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menko Polhukam, Menteri Pertahanan, Panglima TNI, Orjen TNI, dan Kababinkum TNI.

Namun Tumilaar hingga kini belum dibebaskan, “Ia dititipkan di Odmilti II Jakarta di instalasi tahanan militer Puspomad Cimanggis, Depok sampai dilaksanakan proses hukum” ujar Komandan Puspomad, Letjen Chandra Sukotjo.

Baca Juga: PKS Tolak Aturan Menag Soal Pengeras Suara Masjid, Biar Warga Yang Atur