Kejaksaan Agung Tambah Daftar Tersangka Kasus Proyek BTS 4G

Kejaksaan Agung menahan 1 lagi tersangka kasus korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kejaksaan Agung Tambah Daftar Tersangka Kasus Proyek BTS 4G
Daftar Tersangka Kasus Proyek BTS 4G. Gambar : Kompas.com/Dok. Rahel

BaperaNews - Kejaksaan Agung menahan 1 lagi tersangka usai mengembangkan kasus korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika. 1 orang tersebut ialah pihak swasta dan telah ditahan di Rutan Salemba Jakarta.

Penahanan dilakukan usai Kejagung temukan fakta baru terkait kasus proyek BTS 4G di Program Bakti 2020-2022 Kemkominfo tersebut yang membuat negara rugi dalam jumlah fantastis hingga Rp 8 Triliun. Sebelumnya tersangka yang telah ditahan ada 7 orang termasuk salah satunya mantan Menkominfo dari Partai NasDem Johnny G Plate.

Daftar tersangka Korupsi Kasus Proyek BTS 4G

  1. Anang Achmad Latif - Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
  2. Galubang Menak - Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
  3. Yohan Suryanto - Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
  4. Mukti Ali - Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
  5. Irwan Hermawan - Komisaris PT Solitech Media Sinergy
  6. Johnny G Plate – Menkominfo
  7. Windi Purnama - Orang kepercayaan Irwan

Baca Juga : Meski Jadi Tersangka Korupsi, Johnny G Plate Diizinkan Jadi Bacaleg

Identitas Tersangka Baru Korupsi Kasus Proyek BTS 4G

Sedangkan identitas dari daftar tersangka proyek BTS 4G baru dari pihak swasta ialah Yusrizki yang merupakan pengusaha dan pejabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang Indonesia sejak Oktober 2021 serta menjadi Ketua KADIN Net Zero Hub.

“Setelah diperiksa intensif, penyidik mendapati bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan hari ini juga dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem di proyek BTS 4G paket 1,2,3,4,5” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi.

Tindak pidana yang dilakukan Yusrizki ialah pengadaan panel surya tersebut namun berapa jumlah korupsi Yusrizki belum dijelaskan lebih lanjut oleh Kuntadi. Kuntadi hanya menyebut Yusrizki tidak sendirian dalam melakukan aksinya.

Yusrizki sebelumnya diperiksa sebagai saksi.  Perusahaan milik Yusrizki disebut telah bermitra dengan Huawei (mitra penggarap BTS 4G) dan melakukan tindak korupsi bersama 6 tersangka lain yang telah ditahan lebih dulu.

Dengan ditetapkannya Yusrizki sebagai salah satu daftar tersangka proyek BTS 4G, artinya total tersangka korupsi BTS 4G ada 8 orang. Tidak menutup ada tersangka baru seiring dengan berjalannya penyelidikan. Mari kita tunggu info terbaru terkait daftar tersangka proyek BTS 4G.

Baca Juga : Perjalanan Kasus Korupsi BTS 4G Johnny G Plate