Ibu Tiri di Cilincing Aniaya 2 Anak Pakai Benda Tumpul, Diduga karena Tumpahkan Susu
Seorang ibu tiri di Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, ditahan setelah menganiaya dua anak tirinya dengan benda tumpul. Polisi masih menyelidiki lebih lanjut kasus ini.
BaperaNews - Seorang ibu tiri berinisial DM (26) di Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, dilaporkan telah menganiaya kedua anak tirinya, NRA (6) dan MQA (4), dengan menggunakan benda tumpul.
Kejadian ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari warga setempat pada Kamis (19/9). Kedua korban mengalami luka parah akibat kekerasan fisik yang diduga sudah berlangsung berulang kali.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan, mengonfirmasi bahwa luka-luka yang diderita kedua anak tersebut menunjukkan tanda-tanda penganiayaan berat.
"Dari luka-luka yang terlihat, kemungkinan besar korban mengalami kekerasan akibat benda tumpul," ujar Gidion.
Tidak hanya dipukul dengan benda tumpul, DM juga dilaporkan menampar kedua anak tirinya dan membenturkan kepala mereka ke dinding.
"Korban mengalami luka yang cukup serius, mereka ditampar dan dibenturkan kepalanya ke dinding," lanjut Gidion.
Akibat penganiayaan tersebut, kedua anak ini kini menjalani perawatan intensif di RSUD Koja, Jakarta Utara.
Menurut informasi yang diterima polisi, DM diduga sudah sering kali melakukan kekerasan terhadap kedua anak tirinya. Meski begitu, untuk memverifikasi hal tersebut, polisi masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap DM.
Baca Juga: Wanita Majalengka Diduga Terlibat dalam Kasus TPPO di Makassar, Mengaku Ditahan dan Dianiaya
"Informasi awal menyebutkan penganiayaan sudah dilakukan berulang kali, tetapi kami akan mengonfirmasi hal tersebut dalam pemeriksaan selanjutnya," jelas Gidion.
Kondisi MQA, anak kedua berusia empat tahun, kini dilaporkan sudah mulai membaik. Bocah tersebut sudah bisa berkomunikasi dengan baik saat diobservasi oleh dokter.
Sementara itu, NRA, anak pertama berusia enam tahun, baru saja menjalani operasi kepala akibat luka serius yang dialaminya. Dokter menyatakan bahwa NRA mengalami cedera kepala parah setelah dianiaya oleh DM.
Meski dalam kondisi yang membaik, trauma fisik dan mental yang dialami kedua anak ini diperkirakan akan membutuhkan perawatan dan pendampingan yang intensif.
Tim medis di RSUD Koja terus memantau perkembangan kesehatan kedua anak tersebut pascapenganiayaan brutal yang mereka alami.
Atas perbuatannya, DM kini telah ditahan oleh pihak kepolisian dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. DM akan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Pelaku dijerat dengan pasal UU KDRT dan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegas Gidion.
Pihak kepolisian Metro Jakarta Utara akan terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap DM untuk mengungkap motif di balik tindakan kekerasan tersebut. D
M kini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai kronologi kejadian dan dugaan penganiayaan berulang yang dilakukannya terhadap kedua anak tirinya.
Warga sekitar tempat tinggal DM di Kalibaru, Cilincing, mengungkapkan bahwa penganiayaan terhadap kedua anak tersebut sering kali terjadi di hadapan banyak orang.
Salah seorang tetangga, yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan bahwa DM sering terlihat menganiaya kedua anak tirinya di depan publik, namun tidak ada yang berani menegur karena DM merupakan warga pendatang baru yang baru saja mengontrak rumah di wilayah tersebut selama tiga bulan.
Menurut kesaksian tetangga, pada saat penganiayaan terjadi, warga berusaha menolong NRA dan MQA serta melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Berkat laporan dari warga, DM akhirnya berhasil diamankan oleh polisi dan dibawa ke kantor Polres Metro Jakarta Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Disnaker Selidiki Kasus Bos Animasi yang Diduga Aniaya Karyawannya di Jakpus