Hasil Keputusan MK: Gibran Bisa Maju Pemilu 2024

Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan tentang usia calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024.

Hasil Keputusan MK: Gibran Bisa Maju Pemilu 2024
Hasil Keputusan MK: Gibran Bisa Maju Pemilu 2024. Gambar : Republika/Prayogi

BaperaNews - Kontroversi mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden di Indonesia telah berakhir dengan keputusan resmi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan uji materiel Pasal 169 huruf q UU Pemilu pada Senin (16/10).

MK memutuskan bahwa individu di bawah 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden asalkan mereka memiliki pengalaman kepemimpinan melalui pemilihan umum, seperti pemilihan kepala daerah.

Keputusan MK ini datang setelah serangkaian gugatan yang diajukan terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebelumnya, gugatan dari PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah mendapat penolakan.

Namun, gugatan yang diajukan oleh mahasiswa Unsa, Almas Tsaqibbirru Re A, berhasil menarik perhatian MK karena perbedaan norma pasal yang dimohonkannya.

"Kami melihat ada perbedaan signifikan dalam gugatan ini. Permohonan kali ini berfokus pada pemahaman Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 yang berarti 'Berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," tegas salah satu hakim Anggota MK.

Hal ini mempertegas bahwa pengalaman dalam pemerintahan adalah hal yang krusial dan dapat menjadi pertimbangan khusus. 

Baca Juga : Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Soal Batas Usia Capres dan Cawapres 2024

Gugatan yang diajukan oleh mahasiswa Unsa ini mencuri perhatian publik, khususnya dalam konteks hukum dan politik nasional. Putusan MK ini memiliki dampak signifikan pada dinamika Pemilu 2024 mendatang. Salah satunya adalah mengenai potensi kandidat yang bisa maju dalam pemilihan.

Sebagai contoh, dengan adanya putusan MK ini, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, memiliki peluang untuk maju sebagai cawapres dalam Pemilu 2024. Sebagai tambahan, Guntur, hakim konstitusi, mengungkapkan bahwa UUD 1945 tidak secara eksplisit menyebutkan batas usia bagi capres/cawapres.

Dia juga menyinggung peraturan terdahulu seperti UU Nomor 48 Tahun 2008 yang menetapkan batas usia minimal capres dan cawapres adalah 35 tahun.

Sebagai catatan, putusan MK ini bukan hanya menyangkut syarat usia, tetapi juga syarat lain yang berkaitan dengan pengalaman dalam jabatan publik. Ini memberikan kesempatan bagi individu yang memiliki rekam jejak dalam kepemimpinan daerah atau jabatan lainnya untuk berpartisipasi dalam pilpres 2024.

@baperanews.com Kontroversi mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden di Indonesia telah berakhir dengan keputusan resmi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan uji materiel Pasal 169 huruf q UU Pemilu pada Senin (16/10). #capres2024#mk#gibranrakabuming#pemilu2024#baperanews ♬ News - AShamaluevMusic

Baca Juga : Gibran Putra Jokowi Dapatkan Dukungan Maju Sebagai Cawapres 2024 dari Sukarelawan Bali