Ghisca Debora Resmi Jadi Tersangka Kasus Penipuan Tiket Coldplay

Ghisca Debora Aritonang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan tiket konser Coldplay. Baca motif dan kronologinya di sini!

Ghisca Debora Resmi Jadi Tersangka Kasus Penipuan Tiket Coldplay
Ghisca Debora Resmi Jadi Tersangka Kasus Penipuan Tiket Coldplay. Gambar : Detik.com/Dok. Annisa Aulia

BaperaNews - Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) secara resmi menetapkan Ghisca Debora Aritonang (GDA) sebagai tersangka kasus penipuan tiket konser band Coldplay. Ghisca, yang berhasil menipu 400 orang dengan kerugian mencapai Rp1,3 miliar, kini mendekam di tahanan setelah penangkapannya pada Jumat lalu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan dalam jumpa pers.

"Kami tetapkan sebagai tersangka GDA ini dan kami lakukan penahanan," jelas Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro. Ghisca yang terlihat dalam konferensi pers tampak diborgol dan mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Ghisca menjadi target penegakan hukum setelah Polres Jakpus menerima sejumlah laporan terkait penipuan tiket Coldplay. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Chandra Mata Rohansyah, menjelaskan bahwa 400 korban penipuan membeli tiket konser Coldplay kepada lima reseller yang membeli dari satu individu yang sama. 

"Jadi ada lima reseller membeli ke satu orang. Lima orang membeli 400 tiket ini ke orang yang sama," ungkap Rohansyah.

Belum diketahui iming-iming pelaku sehingga para korban tertipu membeli ratusan tiket tersebut. Proses identifikasi terlapor masih berlangsung, sementara polisi akan memeriksa korban dan para reseller.

Ghisca Debora Aritonang diduga melakukan penipuan dengan mengaku mengenal promotor konser. 

Baca Juga: Penipuan Tiket Konser Coldplay Capai 15 Miliar

"Yang bersangkutan meyakinkan bahwa mengenal dengan perantara atau promotor, padahal dari Mei sampai November tidak ada komunikasi apa pun dengan pihak perantara," jelas Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro.

Modus operandi Ghisca melibatkan perang (war) beli tiket konser Coldplay secara online, yang kemudian ditawarkan kepada teman-temannya sebagai reseller.

"GDA ini juga war tiket dapat sekitar 39 tiket dan sudah diserahkan," kata Susatyo. 

"Kemudian GDA ini menawarkan kepada teman-temannya sebagai reseller dengan dalih bahwa tiket tersebut adalah tiket compliment, yang dijanjikan akan dapat menjelang pelaksanaan konser," tambahnya.

Ghisca berhasil mengambil keuntungan sebesar Rp250 ribu per tiket Coldplay. Polisi menyita barang bukti berupa mutasi rekening bank serta barang-barang bermerek hasil penipuan tiket.

"Total barang bukti ini ada Rp600 juta dan sisanya hampir sekitar Rp2 miliar itu digunakan pribadi tersangka dan saat ini kami masih melakukan pengembangan," ujar Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro.

Atas perbuatannya, Ghisca disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun.

Selain di Polres Metro Jakpus, korban lain melaporkan dugaan penipuan penjualan tiket Coldplay di Polda Metro Jaya dan polres lain. Kasus ini memberikan dampak serius memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat terhadap keamanan transaksi online.

Polisi terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap seluruh jaringan dan menghindari kemungkinan penipuan serupa di masa mendatang.

Dengan penahanan Ghisca Debora Aritonang diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online terutama terkait pembelian tiket konser atau acara hiburan lainnya.

Sebagai langkah preventif, penting bagi masyarakat untuk memverifikasi informasi dan menjalin komunikasi langsung dengan promotor resmi sebelum melakukan pembelian tiket. Kesadaran ini diharapkan dapat menjadi benteng pertahanan dari upaya penipuan yang semakin canggih dan merugikan banyak pihak.

Baca Juga: Pintu Gate Konser Coldplay Jebol Hingga Berujung Kericuhan