Fuji Pamer Mobil Baru Di Jalan Tol Tanpa Plat, Ternyata Segini Harganya!
Fujianti Utami membagikan kebahagiaannya dengan memamerkan mobil BMW M4 senilai Rp2,75 miliar di Instagram. Baca selengkapnya di sini!
BaperaNews - Fujianti Utami baru-baru ini menghebohkan jagat maya dengan memamerkan mobil baru seharga Rp2,75 miliar yang dianggap sebagai pencapaiannya. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, adik kandung Fadly Faisal itu memperlihatkan mobil barunya yang berwarna ungu dan mengendarainya dengan bangga di jalan tol.
Unggahan terkait mobil baru Fuji pun sontak menimbulkan banyak komentar positif, terutama dari kedua orang tuanya, yaitu Haji Faisal dan Dewi Zuhriati.
"Hebat anak Opa. Terima kasih Tuhanku atas apa yang telah Engkau titipkan padanya, dan terima kasih juga pada netizen yang telah memberikan support dalam dia menampilkan konten dan kegiatan sehari-hari," tulis ayah Fuji, Haji Faisal dalam komentar Instagram Fuji.
"Alhamdulillah. Akhirnya beli mobil M4. Kemarin pura-pura tanya boleh apa enggak beli mobil lagi, tahunya udah dibeli. Mama papa bangget Nak. Semoga lebih semangat lagi cari cuannya ya," komentar dari sang Ibunda, Dewi Zuhriati.
Netizen pun ramai memberikan beragam komentar positif.
"MasyaAllah Ti. Sukses terus ya. Dibikin sibuk diri sendiri aja, jangan sibuk cinta-cintaan," komentar salah satu warganet.
Namun, mobil sport yang disebut-sebut sebagai BMW M4 Competition Coupe itu, sayangnya, belum dilengkapi dengan plat nomor.
Baca Juga: Sempat Dihujat karena Liburan Sendiri, Kini Fuji Ajak Gala Sky Liburan ke Turki
Dalam unggahan video yang dibagikan oleh Fuji, terlihat mobil tersebut diajak berjalan-jalan di jalan tol JORR (Jakarta Outer Ring Road). Namun, spot untuk menempatkan pelat nomor pada mobil tersebut masih kosong. Hal ini menimbulkan perhatian, mengingat pentingnya plat nomor sebagai tanda legalisasi kendaraan.
Plat nomor tidak hanya sekadar aksesori, namun juga merupakan tanda legalisasi dan menyimpan informasi penting mengenai kendaraan tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dijelaskan bahwa plat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi, masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang telah diatur.
Terkait sanksi pelanggaran terhadap ketentuan plat nomor, UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 menyebutkan bahwa kendaraan yang tidak dilengkapi plat nomor dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Kepolisian Republik Indonesia juga menjelaskan bahwa melepas pelat nomor merupakan pelanggaran berat yang bisa berujung pada tindakan tilang dan penyitaan kendaraan.
Sementara itu, meskipun Fuji telah memamerkan mobil barunya secara terbuka, belum ada informasi yang jelas mengenai legalitas mobil tersebut dari kepolisian. Namun demikian, keberanian Fuji dalam memamerkan mobil barunya tanpa plat nomor menimbulkan beragam spekulasi di kalangan netizen.
Sejauh ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Fuji terkait sengketa plat nomor tersebut.
Baca Juga: Disebut Artis Jalur Duka, Fuji: Itu Memang Fakta!