Fakta Terbaru Pembunuhan Bidan di Kapuas Hulu: Korban Diperkosa Pelaku
Kronologi tragis pembunuhan bidan di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, memuncak dengan penangkapan pelaku di Pandeglang, Banten.
BaperaNews - Kejadian pembunuhan bidan di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, kembali mencuat usai penangkapan pelaku, NR.
Seorang bidan berusia 26 tahun yang bekerja di perkebunan kelapa sawit, HK, ditemukan tewas di dalam perumahan perkebunan pada Senin, 23 Oktober 2023.
Kondisi kamar korban yang berantakan, pecahan cermin, dan temuan obat merek Omedrinat, Ambroxol Hydroc Hloride, serta dua buah kedondong kecil menambah misteri kasus ini.
Pelaku, NR, seorang karyawan perusahaan perkebunan, berhasil ditangkap di Pandeglang, Banten, pada Jumat, 3 November 2023. Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, menyatakan bahwa NR adalah pelaku tunggal pembunuhan terhadap bidan HK.
Peristiwa tragis ini terjadi setelah NR minum minuman keras bersama rekan-rekannya. Dalam kondisi mabuk, NR melewati tempat tinggal korban dan memasuki rumah melalui pintu belakang yang tidak terkunci.
Baca Juga : Polisi Tembak Pelaku Pembunuhan yang Mengamuk di Polres Tarakan
"Pulang dari minuman keras tersebut, NR atau pelaku melewati tempat tinggalnya korban, dan pelaku langsung masuk kedalam rumah korban melalui pintu belakang rumah Korban dalam keadaan tidak terkunci," ungkap AKBP Hendrawan.
Setelah masuk ke dalam rumah, pelaku menuju kamar tidur korban dan mencekik leher yang korban yang sedang tertidur. Tragedi berlanjut dengan pemerkosaan saat korban masih dalam keadaan lemas.
Namun, korban berhasil tersadar dan melakukan perlawanan, yang berujung pada putusnya kalung yang digunakan oleh NR. Pelaku yang panik kemudian kembali mencekik korban hingga tewas.
"Saat dilakukan pendalaman penyelidikan diketahui ternyata pelaku sudah melarikan diri ke pulau Jawa di daerah Banten sehingga dilakukan pengejaran dan penangkapan," tambah Kapolres.
Pelaku melarikan diri karena takut korban melapor atas pemerkosaan yang dilakukannya. Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP untuk pembunuhan yang diawali peristiwa pidana lain, subsider pasal 339 KUHP, subsider pasal 338 KUHP, dan pasal 285 KUHP untuk perkosaan dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga : Kasus-kasus Pembunuhan Tersadis di Dunia, Ada Kanibal Payudara