DPR Minta Kemendikbud Masukkan Bahasa Daerah Dalam RUU Sisdiknas

Komisi X DPR RI meminta Kemendikbudristek untuk masukkan bahasa daerah ke RUU Sisdiknas (Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional).

DPR Minta Kemendikbud Masukkan Bahasa Daerah Dalam RUU Sisdiknas
DPR minta Kemendikbud masukkan bahasa daerah dalam RUU Sisdiknas. Gambar : TribunBekasi.com

BaperaNews - Komisi X DPR RI meminta Kemendikbudristek mengkaji ulang masuknya bahasa daerah ke RUU Sisdiknas (Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional). Sebagaimana diketahui bahasa daerah tidak masuk, hanya bahasa Indonesia.

Usulan disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan Olahraga Temanggung Agus Suwarjo agar RUU Sisdiknas bisa memasukkan bahasa pengantar dalam pembelajaran dengan bahasa daerah.

“Karena di kurikulum Merdeka sudah tak ada bahasa daerahnya, adanya seni budaya. Kami usul agar bahasa daerah jadi muatan wajib di Pasal 80, tidak hanya muatan lokal yang wajib” usulnya pada Senin (21/11).

Menanggapi saran tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri menanggapinya, menurutnya, pendekatan omnibus law di RUU Sisdiknas memang perlu dikaji lagi. “Agar tidak menghilangkan pasal mendasar yang sering jadi komersialisasi pendidikan tinggi dan terjaminnya fasilitas beribadah mahasiswa di perguruan tinggi” tuturnya.

Legislator Dapil Jawa Tengah IX tersebut juga menyampaikan DPR meminta pemerintah mengkaji ulang draft dan naskah RUU Sisdiknas. “Lakukan dialog dengan para pemangku kepentingan yang lebih luas” pungkasnya.

Baca Juga : RUU Sisdiknas Terbaru: Wajib Belajar Menjadi 13 Tahun

Perbedaan Bahasa Daerah di RUU Sisdiknas dan UU Sisdiknas

Muatan wajib tercantum pada Pasal 81 RUU Sisdiknas, dijelaskan kerangka dasar kurikulum SD, SMP, SMA yaitu :

  • Agama.
  • Pancasila.
  • Bahasa Indonesia.
  • Matematika.
  • IPA (Ilmu Pengetahuan Alam).
  • IPS (Ilmu Pengetahuan Sosial).
  • Seni budaya.
  • Olahraga.
  • Keterampilan dan kecakapan hidup.
  • Muatan lokal.

Bahasa daerah tidak ada di muatan wajib tersebut, padahal pada UU Sisdiknas 2003, bahasa daerah tercantum yakni di Pasal 33 “Bahasa daerah digunakan untuk bahasa pengantar di tahap awal pendidikan jika diperlukan dalam penyampaian pengetahuan atau keterampilan tertentu” bunyi pasalnya.

Sebab itu, DPR usul agar bahasa daerah masuk dalam muatan atau pelajaran wajib bersama mata pelajaran lainnya mengingat bahasa daerah juga sesuatu yang perlu diketahui dan dipahami serta digunakan oleh pelajar agar tidak tergerus oleh zaman.

Sebelumnya yang menjadi sorotan adalah Bahasa Inggris yang tidak masuk muatan wajib, hal ini juga mengundang kritik sebab bahasa Inggris dinilai sebagai salah satu pelajaran yang seharusnya diberikan kepada pelajar sejak dini untuk membantu generasi muda bangsa memiliki kemampuan yang dibutuhkan dalam persaingan global.

Baca Juga : RUU Sisdiknas Dikritik Usai Tak Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris