Diduga Picu Kanker, Johnson & Johnson Ajukan Bangkrut dan Bayar Denda Rp 133 T

Johnson & Johnson mengajukan permohonan kebangkuran atau pailit untuk mengatasi puluhan ribu tuntutan terkait dugaan sebab kanker dari salah satu produk bedak bayi mereka.

Diduga Picu Kanker, Johnson & Johnson Ajukan Bangkrut dan Bayar Denda Rp 133 T
Johnson & Johnson Ajukan Bangkrut dan Bayar Denda Rp 133 T. Gambar : Reuters/Dok. Lucas Jackson

BaperaNews - Johnson & Johnson mengajukan permohonan kebangkuran atau pailit untuk mengatasi puluhan ribu tuntutan terkait dugaan sebab kanker dari salah satu produk bedak bayi mereka.

Pengajuan disampaikan oleh anak perusahaan Johnson & Johnson yang bernama LTL pada Selasa (4/4) lalu.

Permohonan ini ialah pengajuan yang kedua usai adanya strategi permohonan kebangkurtan Bab 11 yang diajukan sebelumnya ditolak oleh pengadilan karena hakim memandang keuangan perusahaan masih bagus dan tidak akan bangkrut.

Upaya tersebut dilakukan Johnson & Johnson agar mendapat penyelesaian secara adil dan efisien. Demi menyampaikan permohonan tersebut, Johnson & Johnson bersedia membayar Rp 133 Triliun kepada para penggugat selama 25 tahun.

Tawaran Johnson & Johnson denda Rp 133 Triliun telah dinaikkan, perusahaan Johnson & Johnson mengklaim sudah mendapat lebih dari 60 ribu komitmen dari penggugat untuk mendukung permohonan dan resolusi tersebut. 

Baca Juga : Induk Perusahaan TikTok Bikin Aplikasi Mirip Instagram

Perusahan memberi tawaran bukan berarti bentuk pengakuan kesalahan, Johnson & Johnson masih kukuh menyatakan bahwa produk bedak mereka sangat aman dan layak dipakai, tidak berhubungan atau menyebabkan kanker sebagaimana yang selama ini banyak dituduhkan.

Mereka menyebut adanya tuduhan bedak produk Johnson & Johnson menyebabkan kanker ialah bentuk kampanye hitam.

“Perusahaan kami percaya tudingan itu palsu dan tidak ilmiah” tutur Wakil Presiden Litigasi Global Johnson & Johnson Erik Haas dalam pernyataan resmi hari Kamis (6/4).

“Namun sebagaimana yang diakui oleh pengadilan kebangkrutan, kami tetap akan selesaikan dengan sistem tort yang memakan waktu puluhan tahun dengan memberi beban biaya kepada LTL dan sistemnya” imbuhnya.

Haas menyebut klaim dari Johnson & Johnson bangkrut ini membuat untuk penggugat dan perusahaan, sebab penggugat akan mendapat ganti rugi lebih cepat, sementara bagi Johnson & Johnson bisa membuat semua masalah berakhir terkait tuntutan bedak di Amerika Utara tersebut.

Namun tawaran itu justru mendapat respon negatif dari beberapa pengacara penggugat. “Kesepakatan ini tidak cukup untuk membayar tagihan medis yang ditanggung korban. Biaya medis dari kanker bisa mencapai US$ 140 ribu – 1,4 juta per orangnya jika terkena kanker ovarium. Biaya untuk tindakan mesothelioma bahkan lebih tinggi” katanya.

Kasus masih belum temukan jalan penyelesaian, tentu hakim yang akan memutuskan semua akan menerima pengajuan kebangkrutan Johnson & Johnson atau menentukan opsi lain untuk selesaikan masalah.

Baca Juga : DTKJ Usul Tarif Transjakarta Naik Jadi Rp 5 Ribu di Jam Sibuk, Setuju?