Diduga Pasok Sabu Ke Tahanan Lapas, Kanit Reskrim Ditangkap Pihak Kepolisian
Kanit Reskrim Polsek Belopa Polres Luwu Bripka Irwan Said ditangkap oleh pihak kepolisian usai diduga memasok sabu untuk tahanan lapas Kelas II-A Palopo.
BaperaNews - Satuan Narkoba Polres Luwu berhasil menangkap Kanit Reskrim Polsek Belopa Polres Luwu Bripka Irwan Said atas kasus kepemilikan sabu. Atas penangkapan tersebut, pihak kepolisian pun mendalami dugaan Bripka Irwan memasok sabu ke seorang tahanan di Lapas Kelas II-A Palopo.
Kanit Reskrim Bripka Irwan ditangkap usai rekannya, Syafar Abbas (45) ditangkap lebih dulu oleh pihak kepolisian saat menjemput paket sabu dari jasa pengiriman.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan menyampaikan bahwa pelaku sudah diamankan.
“Sudah diamankan,” ujar Agoeng, pada Rabu (19/1).
Dalam pemeriksaan, Kanit Reskrim Bripka Irwan menyebutkan bahwa barang tersebut adalah milik salah satu tahanan Lapas Kelas II Palopo yang bernama Appang. Dengan pengakuannya itu Bripka Irwan pun dicurigai memasok sabu ke tahanan.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana tidak membantah hal tersebut. Dia menyampaikan bahwa petugas di lapangan akan terus mendalami kasus tersebut.
Baca Juga: Hanya Dikenakan Denda, Heru Hidayat terdakwa Kasus Korupsi Lolos Hukuman Mati di Asabri
“Kalau itu masih pendalaman, pendalaman daripada Reskrim juga pendalaman daripada Propam," jelasnya.
Dia belum bisa memastikan secara rinci karena masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Perkembangan terkait barang haram tersebut dibawa ke lapas atau tidak akan disampaikan nanti.
"Apakah (sabu) itu dibawa ke sana (ke Lapas) atau tidak, ya itu nanti masih ada perkembangan, nanti kita sampaikan," lanjut Kombes Suartana.
Selanjutnya, terkait dengan nama tahanan yang disebutkan oleh Bripka Irwan, Kombes Suartana mengaku belum dapat memastikan lebih lanjut apakah yang bersangkutan sudah diamankan oleh pihak kepolisian atau belum.
“Belum, mungkin masih dikembangkan. Tapi kalau terbukti, pasti langsung diamankan," kata Suartana.
Diketahui, kasus ini berawal saat Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu mendapatkan informasi dari pria yang bernama Andry Murad Arfa yakni akan ada paket yang diduga berisi narkotika. Terhadap informasi tersebut, polisi pun langsung melakukan penyidikan dengan cara control delivery.
Pada saat pengintaian, polisi menemukan Syafar Abbas datang mengambil paket yang diduga Narkoba jenis sabu dengan berat kotor 55,76 gram dan 34 butir pil ekstasi berwarna merah sebagaimana yang diinformasikan oleh Andry Murad. Lalu Syafar pun langsung ditangkap oleh pihak kepolisian.
Saat menjalani pemeriksaan, Syafar mengaku tidak tahu-menahu bahwa paket tersebut adalah narkotika karena dia hanya disuruh untuk menjemput sebuah paket itu atas suruhan Bripka Irwan Said. Akhirnya Bripka Irwan Said yang merupakan Kanit Reskrim Polsek Belopa tersebut diamankan di depan rumah salah satu warga.
Baca Juga: Fatia Maulidiyanti Koordinator KontraS, Didatangi 5 Polisi Untuk Dibawa ke Polda Metro Jaya