Jadi Tersangka Suap, Bupati Langkat Terbit Perangin Angin Langsung Ditahan KPK

KPK tetapkan Bupati Langkat Sumatera Utara, Terbit Perangin Angin sebagai tersangka dugaan kasus suap. Simak informasi lengkapnya!

Jadi Tersangka Suap, Bupati Langkat Terbit Perangin Angin Langsung Ditahan KPK
Bupati Langkat Terbit Perangin Angin Ditahan KPK. Gambar: Tempo.co/Imam Sukamto

BaperaNews - KPK menyatakan Bupati Langkat Sumatera Utara, Terbit Perangin Angin sebagai tersangka dugaan kasus suap penerimaan hadiah dan janji terkait barang dan jasa tahun 2020 – 2022, Terbit kini ditahan selama 20 Februari hingga 7 Februari.

Tindakan ini ialah lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan/ OTT yang dilakukan KPK Selasa 18 Januari 2022 jam 19.00 WIB lalu. “KPK menyatakan meningkatkan status Terbit Perangin Angin menjadi tersangka dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut” ucap Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers Kamis 20 Januari 2022 dini hari di Gedung KPK Jakarta.

KPK juga turun menetapkan status tersangka kepada Kades Balai Kasih an Iskandar yang merupakan saudara kandung Terbit serta empat orang lain dari kontraktor swasta yaitu Marcos Surya, Shuhanda Citra, dan Syahfitra sebagai penerima uang suap. Sedangkan satu tersangka pemberi suap ialah Muara Perangin Angin.

Menurut KPK, kasus ini berawal dari Terbit dan Iskandar yang mengatur pelaksanaan proyek pekerjaan infrastruktur di Langkat, Terbit Perangin Angin meminta Kadis PUPR (Sujarno) dan Kepala Pengadaan Barang (Suhardi) untuk memilih pihak pemenang tender proyek.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Menyita Sejumlah Dokumen Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Satelit

Agar bisa menjadi pemenang tender, diduga ada permintaan uang suap oleh Terbit dan Iskandar dengan nilai 15% dari nilai proyek dan 16,5% dari nilai penunjukan proyek langsung. Total nilai proyek sendiri mencapai Rp 4,3 Miliar.

Singkat cerita akhirnya tender dimenangkan oleh pemberi suap (Muara Perangin Angin) dan ia memberi uang suap Rp 786 juta kepada Marcos, Shuhanda, dan Syahfitra untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan Terbit Perangin Angin.

KPK menduga masih ada uang suap lain dari berbagai proyek yang juga dikelola oleh Marcos dkk yang merupakan orang orang kepercayaan Terbit. “KPK menduga ada banyak penerimaan suap lain dari berbagai proyek yang mereka kerjakan dan ini masih diselidiki lebih lanjut oleh penyidik” lanjut Ghufron.

Keenam tersangka tersebut ditahan di rutan yang berbeda dan masing-masing akan terus diminta keterangan serta akan dilakukan pencarian barang bukti oleh KPK.

Terbit Perangin Angin dan Suhanda ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Marcos di Rutan Polres Metro Jakpus, Iskandar di Rutan Polres Jaktim, Muara di Rutan Gedung KPK, dan Syahfitra di Polres Binjai, akan dibawa ke Jakarta pagi hari Kamis 20 Januari 2022 untuk ditahan di Gedung KPK.

Baca Juga: Tanggapan Gibran Rakabuming Terkait Kasus Suntikan Dana Rp 71 Miliar ke Bisnis Es Doger