Diduga Hina Caleg DPD Aceh, TikToker Ditangkap Polisi

TikToker Aceh yang dikenal dengan inisial MI alias Abu Laot telah ditangkap oleh Personel Polda Aceh di Cianjur, Jawa Barat.

Diduga Hina Caleg DPD Aceh, TikToker Ditangkap Polisi
Diduga Hina Caleg DPD Aceh, TikToker Ditangkap Polisi. Gambar : Dok Polda Aceh

BaperaNews - TikToker asal Aceh yang dikenal dengan inisial MI alias Abu Laot telah ditangkap oleh Personel Polda Aceh di Cianjur, Jawa Barat.

Penangkapan ini berawal dari laporan seorang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Sayed Muhammad Muliady, yang merasa dirinya dicemarkan nama baiknya oleh Abu Laot.

Abu Laot Dinilai Melakukan Pencemaran Nama Baik

Abu Laot dilaporkan oleh Sayed Muhammad Muliady karena dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui platform media sosial TikTok. Sayed Muhammad Muliady menuduh bahwa Abu Laot telah menghina dirinya dengan menyebarkan informasi palsu dan fitnah yang merusak reputasinya.

Laporan tersebut mencakup tuduhan bahwa Sayed menerima uang dari bandar narkoba dan menyediakan tempat prostitusi di Banda Aceh. Abu Laot membuat video di TikTok yang mencemarkan nama baik Sayed setelah Sayed membongkar sindikat penjualan obat tramadol di Jakarta yang melibatkan warga Aceh.

"Sebenarnya saya tidak ingin melaporkan Abu Laot. Tapi dia sudah melakukan pencemaran nama baik, menyebar informasi bohong, fitnah, dan keji melalui medi" ucap Sayed.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Aceh dengan nomor laporan LP/B/199/1X/2023/SPKT/POLDA ACEH. Abu Laot dilaporkan karena dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Abu Laot juga diduga melanggar Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Baca Juga : TikTok Shop Ditutup, Raffi Ahmad Jualan di Live Instagram

Penangkapan Abu Laot di Cianjur, Jawa Barat

Penangkapan terhadap Abu Laot dilakukan oleh personel Ditreskrimsus Polda Aceh di Cianjur, Jawa Barat, pada Jumat malam, 6 Oktober 2023. Abu Laot kemudian dibawa ke Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimsus) Polda Aceh, Kombes Winardy, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa Abu Laot akan menjalani serangkaian pemeriksaan untuk menggali motif dan tujuannya dalam melakukan tindak pidana.

"Yang bersangkutan ditangkap tadi malam," kata Kombes Winardy.

"AL langsung dilakukan serangkaian pemeriksaan untuk didalami motif dan tujuannya melakukan tindak pidana." sambungnya.

Motif Abu Laot Diduga Karena Tersinggung

Motif Abu Laot dalam melakukan tindak pidana ini adalah karena ia merasa tersinggung atas komentar yang dilontarkan oleh Sayed Muhammad Muliady.

Abu Laot merasa tersinggung karena Sayed mencap orang Aceh yang menjual obat di Jakarta sebagai modus, padahal sebenarnya mereka menjual obat keras tramadol.

"Motif MI alias AL melakukan tindak pidana karena tersinggung atas komentar pelapor yang menyatakan bahwa yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol." ujar Kombes Winardy.

Meskipun Abu Laot merasa tersinggung, proses hukum tetap akan berjalan, dan penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah Abu Laot perlu ditahan atau tidak. 

Baca Juga : TikTok Shop Luncurkan Fitur Baru! Bebas Iklan dengan Bayar Rp 78.000