Curi 18 Sepatu, Pria Ini Akhirnya Ketangkep Polisi Saat COD-an

Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku yang mencuri 18 sepatu di kawasan Jakarta Selatan, pelaku ditangkap saat sedang transaksi COD barang hasil curiannya.

Curi 18 Sepatu, Pria Ini Akhirnya Ketangkep Polisi Saat COD-an
Curi 18 Sepatu, Pria Ini Akhirnya Ketangkep Polisi Saat COD-an. Gambar : Ilustrasi Kreator Baperanews Via Canva

BaperaNews - Aksi pencurian sepatu yang dilakukan seorang pria berinisial DFM (30) berakhir dengan penangkapan oleh pihak kepolisian saat pelaku sedang melakukan transaksi Cash on Delivery (COD) barang hasil curiannya.

Pria tersebut diketahui telah beraksi mencuri belasan pasang sepatu di sebuah kontrakan di kawasan Jakarta Selatan.

Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Tedjo Asmoro, mengungkapkan bahwa kasus pencurian sepatu ini terbongkar setelah korban melapor ke polisi. Polisi kemudian melakukan patroli siber dan menemukan iklan sepatu yang dimiliki oleh korban.

"Ada 18 pasang sepatu di kontrakan tersebut. Kejadian pencurian terjadi pada pukul 6 pagi, kemudian korban melaporkan ke Polsek. Saat dicek, kita temukan iklan sepatu korban di Facebook," ujar Kompol Tedjo, Rabu (29/11/2023).

Polisi kemudian merancang rencana untuk menangkap pelaku dengan menjebaknya melalui proses COD. Rencana tersebut berhasil, dan pelaku setuju untuk melakukan transaksi COD yang telah disiapkan oleh polisi.

Baca Juga : Waduh! Guru SMK di Jateng Ikut Pesta Miras Bareng Murid

"Sudah kita pancing dan kita tangkap dalam waktu 2 jam. Kita berkomunikasi melalui media sosial, melakukan COD, dan langsung berhasil menangkap pelaku," ungkapnya.

Usai penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya.

Tersangka, yang diketahui telah beraksi selama dua tahun, mengakui bahwa target utamanya adalah sepatu, dan hasil dari kejahatannya digunakan untuk keperluan pribadi dan bersenang-senang.

"Pas kita tangkap, kita temukan banyak tempat kejahatannya, tidak hanya di satu lokasi. Ada di Ulujami dan wilayah Pesanggrahan lainnya. Dia sudah dua tahun beraksi sebagai spesialis mencuri sepatu untuk digunakan sehari-hari dan kegiatan menyenangkan," papar Kompol Tedjo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Tersangka DFM menghadapi ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Baca Juga : Miris! Ibu Muda Ini Dianiaya Suami Hingga 2 Matanya Dioperasi