Pelaku Perdagangan Orang Sewa Rumah Perwira Polisi Untuk Penampungan

Kasus perdagangan orang di Lampung mengungkap fakta bahwa rumah mewah yang disewakan kepada pelaku perdagangan orang adalah milik seorang perwira polisi. Simak perkembangan penyelidikan dan upaya penegakan hukum terkait keterlibatan perwira polisi dalam kasus ini.

Pelaku Perdagangan Orang Sewa Rumah Perwira Polisi Untuk Penampungan
Pelaku Perdagangan Orang Sewa Rumah Perwira Polisi Untuk Penampungan. Gambar : IDN Times/Tama Yudha Wigun

BaperaNews -  Keterlibatan seorang perwira menengah pada kasus perdagangan orang di Lampung masih dalam penyelidikan. Rumah dari perwira tersebut disewa oleh pelaku perdagangan orang untuk menampung korban. Pelaku sewa rumah perwira polisi merupakan seorang agen penyalur tenaga kerja migran ilegal yang telah ditangkap oleh Polda Lampung.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan bahwa rumah perwira di Jalan Padat Karya Gang H Anwar tersebut ialah milik seorang anggota polisi.

“Jadi ada informasi rumah tersebut diduga milik salah satu anggota polisi berpangkat Perwira Menengah yang sudah ditinggalkan (kosong)” tutur Ahmad hari Jumat siang (9/6).

Rumah kosong tersebut kemudian disewakan kepada pihak lain namun tidak dijelaskan dengan rinci siapa penyewanya.

“Oleh penyewa kemudian dimanfaatkan menjadi tempat penampungan korban perdagangan orang” katanya.

Polda Lampung belum mengetahui dengan jelas keterlibatan sewa rumah perwira polisi tersebut, hanya sekedar sebagai pihak yang menyewakan rumah atau ada hubungannya dengan tindak perdagangan orang. 

Baca Juga : Polda Lampung Grebek Lokasi Penampungan Perdagangan Orang, 24 Orang Diselamatkan

“Tentunya kami masih memeriksa, jika nanti ada keterlibatan apa pemilik rumah atau anggota polrinya yang terlibat maka kami akan lakukan tindakan tegas” terangnya.

Sebelumnya Irjen Helmy Santika menyebut rumah itu ialah milik seorang anggota kepolisian yang selama ini bekerja di Mabes Polri. Namun baru diselidiki rumah hanya sekedar dikontrakkan atau ada hal lain terkait upaya perdagangan orang.

“Benar, dari hasil penyelidikan, rumah itu milik anggota Polri” ucap Helmy Rabu sore (7/6).

Rumah tersebut berukuran besar dengan pagar di sekelilingnya, bisa dibilang rumah yang disewakan tersebut ialah rumah mewah. Rumah yang sempat dipakai untuk menampung 24 korban pelaku perdagangan orang itu telah dipasang garis polisi, rumah juga telah disegel.

Garis polisi dipasang melintang mulai dari tembok kiri sampai gerbang rumah. Sewa rumah perwira polisi untuk penampungan perdagangan orang tersebut punya akses masuk berupa pagar besar beraksen batu alam dan pagar warna coklat. Ada setidaknya 3 bangunan di rumah tersebut.

Pelaku perdagangan orang ini ada 4 yakni diantaranya AR AL yang ikut tinggal di rumah tersebut untuk mengawasi agar tidak ada yang kabur. 4 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sedangkan korban telah dievakuasi dan hendak dipulangkan ke kotanya setelah dimintai keterangan.

Baca Juga : Jokowi Tambah 1 Tahun Masa Jabatan Pimpinan KPK