Cara Membeli Kacamata Pakai BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menyediakan layanan kesehatan mata, salah satunya pembelian kacamata. Berikut tata cara membeli kacamata menggunakan BPJS Kesehatan.

Cara Membeli Kacamata Pakai BPJS Kesehatan
Beli kacamata menggunaka BPJS Kesehatan. Gambar : Unsplash.com/Dok. David Travis

BaperaNews - BPJS Kesehatan sebagai lembaga penjamin kesehatan masyarakat menyediakan layanan kesehatan mata, salah satunya ialah pembelian kacamata bagi para pesertanya dengan subsidi biaya.

Jumlah dana yang diterima masing-masing peserta untuk membeli kacamata di BPJS Kesehatan berbeda-beda, sesuai dengan aturan jumlah subsidi yang tersedia atau kelasnya.

Berikut Subsidi Membeli Kacamata di BPJS Kesehatan Pada Masing-masing Kelas :

  1. Peserta BPJS Kelas I akan mendapat subsidi Rp 300.000.
  2. Peserta BPJS Kelas II akan mendapat subsidi Rp 200.000.
  3. Peserta BPJS Kelas III akan mendapat subsidi Rp 150.000.

BPJS Kesehatan juga mengatur berapa kali dalam satu tahun peserta bisa membeli atau mengklaim kacamata, hal ini dilakukan untuk membatasi pembelian kacamata dengan subsidi yang diberikan.

Sebab itu, penting bagi pengguna untuk memeriksa mata dengan tepat agar mendapat rujukan pembuatan lensa yang cocok serta memilih frame yang sesuai dengan seleranya.

Pembelian kacamata oleh BPJS Kesehatan ditetapkan selama dua tahun sekali per anggota, jika pengguna membeli dalam jumlah melebihi aturan tersebut, subsidi tidak akan diberikan. Nah, untuk Anda yang memiliki masalah pada penglihatan atau ingin membeli kacamata baru, bisa memanfaatkan subsidi jaminan BPJS Kesehatan.

Berikut Cara Beli Kacamata Menggunakan BPJS Kesehatan : 

  1. Datangi Faskes Tingkat 1

Faskes tingkat 1 ialah klinik, puskesmas, atau Dokter sesuai dengan layanan kesehatan yang dipilih pada BPJS kesehatan. Minta surat rujukan untuk diberikan ke Dokter spesialis mata atau klinik mata yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

  1. Kunjungi Spesialis Mata

Lakukan pemeriksaan mata di Dokter spesialis mata untuk mendapat resep membeli kacamata. Dokter atau klinik yang dituju harus sesuai dengan surat rujukan, biasanya surat rujukan berlaku hingga 3 – 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Baca Juga : Viral! Obat Tidur Dan Obat Bius Dijual Sembarangan Di E-Commerce

  1. Datangi Optik

Datang ke optik atau penjual kacamata yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan membawa fotocopy KTP, fotocopy kartu BPJS Kesehatan, dan resep dari dokter mata yang telah dilegalisir oleh petugas BPJS Kesehatan, kemudian Anda akan mendapatkan kacamata sesuai dengan kebutuhan dan selera Anda.

Optik biasanya memiliki beragam pilihan frame dan jenis lensa untuk kacamata, Anda bisa memilih sesuai kebutuhan dan selera. Jika pilihan Anda melebihi budget atau jumlah subsidi maksimal dari BPJS Kesehatan, maka Anda diwajibkan membayar sisanya dengan uang pribadi.